JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan mengumumkan partai politik yang didiskualifikasi, Jumat (14/3/2014), karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye hingga hingga batas akhir pada 2 Maret 2014. Kewajiban melaporkan saldo awal dana kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Legislatif 2014.
"Belum bisa kami pastikan hari ini pengumumannya. Semoga bisa hari ini," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Jumat.
Ia mengatakan, masih banyak dokumen dan berita acara yang harus diperiksa dan dibahas terkait pelaporan dana kampanye parpol.
Sebelumnya, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan, untuk mencoret parpol sebagai peserta pemilu, pihaknya harus benar-benar memastikan apa yang terjadi di lapangan. Hal tersebut, katanya, harus pula sesuai dengan laporan yang diterima KPU.
"Jadi kami dapat gambaran persis dari laporan KPU provinsi. Kami kan hanya mendapatkan dokumen, dan itu harus dipastikan betul. Jangan sampai ada informasi yang keliru bahwa mereka terlambat punya alasan yang kuat, atau tidak ada alasan sama sekali. Kita harus koordinasi juga dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.