Pihak Budi juga menilai bahwa jaksa telah memaksakan penerimaan uang itu sebagai suatu perbuatan melawan hukum sehingga memperkaya diri terdakwa. Menurut Alfian, jaksa tidak dapat merinci perbuatan berlanjut Budi setelah menerima uang Rp 1 miliar dengan pemberian FPJP ataupun penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Alfian memaparkan, dalam dakwaan, jaksa mengatakan bahwa Budi sudah mengetahui keadaan Bank Century dan menerima Rp 1 miliar dari Robert. Namun, setelah pemberian uang itu, Robert bertemu dengan Siti Chalimah Fadjrijah, Deputi Gubernur BI Bidang VI saat itu.
"Apa korelasi diterimanya uang tersebut sehingga Robert bertemu Siti Fadjriah, bukan dengan Budi Mulya atau terdakwa," lanjut Alfian.
Menurut Alfian, Budi saat itu belum mengetahui keadaan Bank Century karena bukan menduduki bidang pengawasan bank, melainkan bidang operasi moneter. Bidang pengawasan bank saat itu dijabat oleh Siti Fadjriah.
"Dalam pemeriksaannya sebagai tersangka, terdakwa sudah menyampaikan, ia baru mengetahui keadaan Bank Century pada 5 November 2008," kata Alfian.
Sebelumnya, Budi didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar dari Robert Tantular. Ia juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, sebesar Rp 3,115 miliar. Perbuatan Budi juga dinilai telah memperkaya PT Bank Century sebesar Rp 1,581 miliar dan Robert Tantular sebesar Rp 2,753 miliar. Selain itu, Budi selaku Deputi Gubernur BI Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa saat itu diduga menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama dengan pejabat Bank Indonesia.
Dalam dugaan korupsi pemberian FPJP Bank Century, Budi didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.
Dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi juga didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti, Budi, serta Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang V, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang VIII, dan Raden Pardede selaku Sekertaris KSSK.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP, dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.