Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Budi Mulya: Rp 1 Miliar dari Robert Tantular Tak Terkait Century

Kompas.com - 13/03/2014, 21:11 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, dalam nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukumnya, mengatakan bahwa Rp 1 miliar dari pemegang saham Bank Century, Robert Tantular, tidak berkaitan dengan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century. Menurut Budi, uang itu merupakan perjanjian pinjam-meminjam secara pribadi dengan Robert.

"Itu hanya perjanjian perdata sebesar Rp 1 miliar. Maka, dakwaan ini sudah keliru karena hal itu tidak berhubungan dengan kewenangan BI (yang) secara institusi memberikan FPJP," ujar pengacara Budi, Alfian Sarumaha, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/3/2014).

Pihak Budi juga menilai bahwa jaksa telah memaksakan penerimaan uang itu sebagai suatu perbuatan melawan hukum sehingga memperkaya diri terdakwa. Menurut Alfian, jaksa tidak dapat merinci perbuatan berlanjut Budi setelah menerima uang Rp 1 miliar dengan pemberian FPJP ataupun penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Alfian memaparkan, dalam dakwaan, jaksa mengatakan bahwa Budi sudah mengetahui keadaan Bank Century dan menerima Rp 1 miliar dari Robert. Namun, setelah pemberian uang itu, Robert bertemu dengan Siti Chalimah Fadjrijah, Deputi Gubernur BI Bidang VI saat itu.

"Apa korelasi diterimanya uang tersebut sehingga Robert bertemu Siti Fadjriah, bukan dengan Budi Mulya atau terdakwa," lanjut Alfian.

Menurut Alfian, Budi saat itu belum mengetahui keadaan Bank Century karena bukan menduduki bidang pengawasan bank, melainkan bidang operasi moneter. Bidang pengawasan bank saat itu dijabat oleh Siti Fadjriah.

"Dalam pemeriksaannya sebagai tersangka, terdakwa sudah menyampaikan, ia baru mengetahui keadaan Bank Century pada 5 November 2008," kata Alfian.

Sebelumnya, Budi didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar dari Robert Tantular. Ia juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, sebesar Rp 3,115 miliar. Perbuatan Budi juga dinilai telah memperkaya PT Bank Century sebesar Rp 1,581 miliar dan Robert Tantular sebesar Rp 2,753 miliar. Selain itu, Budi selaku Deputi Gubernur BI Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa saat itu diduga menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama dengan pejabat Bank Indonesia.

Dalam dugaan korupsi pemberian FPJP Bank Century, Budi didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.

Dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi juga didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti, Budi, serta Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang V, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang VIII, dan Raden Pardede selaku Sekertaris KSSK.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP, dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengacara SYL Singgung 'Green House' Petinggi Parpol di Kepulauan Seribu dari Uang Kementan

Pengacara SYL Singgung "Green House" Petinggi Parpol di Kepulauan Seribu dari Uang Kementan

Nasional
Bareskrim: 800 Korban Penipuan WN China Dijanjikan Kerja, Modus 'Like' and 'Subscribe' Konten

Bareskrim: 800 Korban Penipuan WN China Dijanjikan Kerja, Modus "Like" and "Subscribe" Konten

Nasional
Hal Memberatkan Tuntutan SYL, Korupsi karena Tamak

Hal Memberatkan Tuntutan SYL, Korupsi karena Tamak

Nasional
Pakar: Kesadaran Keamanan Data Digital di Indonesia Rendah, Banyak Password Mudah Ditebak

Pakar: Kesadaran Keamanan Data Digital di Indonesia Rendah, Banyak Password Mudah Ditebak

Nasional
Sidang Tuntutan SYL, Nayunda Nabila Kembalikan Uang ke KPK Total Rp 70 Juta

Sidang Tuntutan SYL, Nayunda Nabila Kembalikan Uang ke KPK Total Rp 70 Juta

Nasional
Projo Tuding Pihak yang Sudutkan Budi Arie dari Kubu Kalah Pilpres

Projo Tuding Pihak yang Sudutkan Budi Arie dari Kubu Kalah Pilpres

Nasional
Staf Hasto Lapor Ke LPSK, KPK: Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

Staf Hasto Lapor Ke LPSK, KPK: Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

Nasional
Imigrasi Perpanjang Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri Sampai 25 Desember 2024

Imigrasi Perpanjang Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri Sampai 25 Desember 2024

Nasional
KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

Nasional
Usai Rapat Bareng Jokowi, Telkomsigma Sebut Peretasan PDN Bisa Diselesaikan

Usai Rapat Bareng Jokowi, Telkomsigma Sebut Peretasan PDN Bisa Diselesaikan

Nasional
Menkominfo dan Kepala BSSN 'Menghilang' usai Ratas PDN di Istana, Tak Ikut Beri Keterangan Pers

Menkominfo dan Kepala BSSN "Menghilang" usai Ratas PDN di Istana, Tak Ikut Beri Keterangan Pers

Nasional
Jaksa KPK Ungkap Anak SYL Indira Chunda Kembalikan Uang Rp 293 Juta

Jaksa KPK Ungkap Anak SYL Indira Chunda Kembalikan Uang Rp 293 Juta

Nasional
Pastikan Data di Kementeriannya Aman, Menpan-RB: Kita Ada 'Backup' Data

Pastikan Data di Kementeriannya Aman, Menpan-RB: Kita Ada "Backup" Data

Nasional
Nasdem Sebut Presiden PKS Ralat Pernyataan, Wagub Diserahkan ke Anies

Nasdem Sebut Presiden PKS Ralat Pernyataan, Wagub Diserahkan ke Anies

Nasional
Hal Memberatkan Tuntutan Eks Sekjen Kementan, Tak Dukung Pemberantasan Korupsi

Hal Memberatkan Tuntutan Eks Sekjen Kementan, Tak Dukung Pemberantasan Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com