JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Agun Gunanjar Sudarsa mengritik para pejabat negara yang cuti untuk kampanye jelang Pemilu 2014. Menurut Agun, hal itu seharusnya tak terjadi dalam demokrasi di Indonesia.
"Perkembangan cuti para pejabat negara yang ikut pemilu, buat saya, sesuatu yang memalukan," kata Agun saat ditemui di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (12/3/2014).
Menurut Agun, rangkap jabatan tersebut dapat mengganggu kinerja pemerintah. Pejabat negara dinilai menjadi tidak fokus bekerja karena sibuk mengurus partai. Ia berharap, pada pemilu berikutnya, tidak ada lagi pejabat negara yang cuti untuk kampanye.
"Idealnya itu kan, seorang pejabat negara, kalau sudah menjadi gubernur, menteri, atau jadi presiden sekalipun, harusnya mengedepankan kepentingan pelayanan publik," ujar politisi Partai Golkar itu.
Jelang kampanye terbuka pada 16 Maret 2014, sejumlah menteri mengajukan cuti kerja. Prosedur pengajuan cuti menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013. Dalam Pasal 11 Ayat 3 disebutkan bahwa pejabat negara melaksanakan cuti selama 2 hari kerja dalam 1 minggu pada kampanye pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. Hal ini dilakukan selama kampanye rapat umum sampai dimulainya masa tenang. Adapun hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye.
Juru Bicara Presiden Julian A Pasha seperti dikutip Antara mengatakan, sejauh ini telah ada enam menteri yang mengajukan surat cuti untuk kampanye, yaitu Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan, Menteri Perhubungan EE Mangindaan, Menteri Pertanian Suswono, Menkominfo Tifatul Sembiring, dan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang juga Ketua Umum DPP Partai Demokrat, akan cuti untuk kampanye pada 17-18 Maret. SBY telah berkoordinasi dengan Wakil Presiden Boediono untuk memastikan agar tugas-tugas kepala negara tidak terabaikan saat Presiden cuti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.