JAKARTA, KOMPAS.com – Tidak hanya menteri yang akan turun gunung menjadi juru kampanye bagi partai-partai politik, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga akan memeriahkan panggung kampanye di daerah-daerah. Kampanye yang dilakukan SBY ini menyangkut posisinya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
Seperti para menteri yang harus mengajukan izin cuti kampanye, Presiden pun juga harus meminta izin sesuai aturan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2013 tentang pengajuan cuti pejabat publik. Dikonfirmasi mengenai hal ini, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengaku hingga kini SBY belum mengajukan izin cuti.
“Beliau barangkali belum, sejauh ini belum ada rencana (ajukan cuti),” ujar Sudi di Kompleks Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2014).
Sudi mengatakan, Presiden juga berhak melakukan kampanye asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sudi yakin Presiden tidak akan melanggar aturan soal izin cuti kampanye bagi pejabat publik. Saat ditanyakan berapa lama seorang Presiden bisa mengajukan izin, Sudi tak menjawab jelas.
“Ya, itu tergantung, kalau para menteri kan diberi dua hari,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua mengakui SBY dijadwalkan akan turun dalam kegiatan kampanye terbuka Partai Demokrat. Namun, Max mengatakan jadwal kampanye yang akan dihadiri SBY masih tengah disusun partainya. Dia memastikan keikutsertaan SBY dalam kampanye ini tidak akan sampai mengganggu kegiatan pemerintahan.
“Tidak mungkinlah dilakukan di hari kerja, pasti pak SBY akan berkampanye di akhir pekan,” kata Max.
Prosedur pengajuan cuti Presiden dan menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013. Dalam Pasal 11 Ayat 3, disebutkan bahwa pejabat negara melaksanakan cuti selama 2 hari kerja dalam 1 minggu pada kampanye pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, selama kampanye rapat umum sampai dengan dimulainya masa tenang. Adapun hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye.
Pejabat negara di sini mencakup Presiden, Wakil Presiden, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota. Namun, khusus untuk kampanye yang dilakukan Presiden dan Wakil Presiden diatur tersendiri dalam pasal 13. Isinya “Pelaksanaan cuti Presiden dan Wakil Presiden yang akan melakukan Kampanye Pemilu Anggota DPR dan DPRD dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Presiden dan Wakil Presiden."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.