Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Belum Ajukan Cuti Kampanye

Kompas.com - 10/03/2014, 18:18 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Tidak hanya menteri yang akan turun gunung menjadi juru kampanye bagi partai-partai politik, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga akan memeriahkan panggung kampanye di daerah-daerah. Kampanye yang dilakukan SBY ini menyangkut posisinya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

Seperti para menteri yang harus mengajukan izin cuti kampanye, Presiden pun juga harus meminta izin sesuai aturan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2013 tentang pengajuan cuti pejabat publik. Dikonfirmasi mengenai hal ini, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengaku hingga kini SBY belum mengajukan izin cuti.

“Beliau barangkali belum, sejauh ini belum ada rencana (ajukan cuti),” ujar Sudi di Kompleks Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2014).

Sudi mengatakan, Presiden juga berhak melakukan kampanye asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sudi yakin Presiden tidak akan melanggar aturan soal izin cuti kampanye bagi pejabat publik. Saat ditanyakan berapa lama seorang Presiden bisa mengajukan izin, Sudi tak menjawab jelas.

“Ya, itu tergantung, kalau para menteri kan diberi dua hari,” ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua mengakui SBY dijadwalkan akan turun dalam kegiatan kampanye terbuka Partai Demokrat. Namun, Max mengatakan jadwal kampanye yang akan dihadiri SBY masih tengah disusun partainya. Dia memastikan keikutsertaan SBY dalam kampanye ini tidak akan sampai mengganggu kegiatan pemerintahan.

“Tidak mungkinlah dilakukan di hari kerja, pasti pak SBY akan berkampanye di akhir pekan,” kata Max.

Prosedur pengajuan cuti Presiden dan menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013. Dalam Pasal 11 Ayat 3, disebutkan bahwa pejabat negara melaksanakan cuti selama 2 hari kerja dalam 1 minggu pada kampanye pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, selama kampanye rapat umum sampai dengan dimulainya masa tenang. Adapun hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye.

Pejabat negara di sini mencakup Presiden, Wakil Presiden, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota. Namun, khusus untuk kampanye yang dilakukan Presiden dan Wakil Presiden diatur tersendiri dalam pasal 13. Isinya “Pelaksanaan cuti Presiden dan Wakil Presiden yang akan melakukan Kampanye Pemilu Anggota DPR dan DPRD dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Presiden dan Wakil Presiden."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com