JAKARTA, KOMPAS.com - Peserta Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat, Gita Wirjawan, berharap agar penuntasan kasus Bank Century diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Menurut Gita, penyelesaian melalui jalur hukum akan lebih baik ketimbang dibawa ke ranah politik.
"Proses hukum, siapa pun," kata Gita di Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2014).
Ketika ditanya mengenai langkah Tim Pengawas Kasus Bank Century di DPR yang akan memanggil paksa Wakil Presiden Boediono, Gita tidak memberi jawaban banyak. Ia mengulang perkataannya bahwa skandal ini harus diselesaikan secara hukum. "Ya, siapa pun," ucapnya singkat.
Timwas Century telah memutuskan akan kembali memanggil Boediono. Mantan Gubernur Bank Indonesia itu telah dipanggil dua kali dan selalu tak hadir. Dalam pemanggilan ketiga, Timwas Century akan melakukan pemanggilan secara paksa sehingga perlu bantuan Polri. Seperti diketahui, Tim Pengawas DPR untuk Kasus Bank Century telah memutuskan akan kembali memanggil Boediono.
Mantan Gubernur Bank Indonesia itu telah dipanggil dua kali dan selalu tidak hadir. Dalam pemanggilan ketiga, Timwas Century akan melakukan pemanggilan secara paksa sehingga perlu bantuan Polri. Timwas bersikukuh pemanggilan Boediono ini tak akan menabrak proses hukum yang telah ditangani KPK. Boediono dianggap mengetahui semua pihak yang terlibat di balik skandal pemberian dana talangan (bail out) Bank Century.
Sementara itu, Boediono bersikukuh menolak datang. Alasan penolakan selalu sama, yakni proses politik kasus Century di DPR sudah selesai dan proses hukum atas kasus itu juga tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Boediono menghormati rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket Century dan keputusan sidang paripurna DPR mengenai hak angket Century yang menyerahkan penuntasan kasus kepada penegak hukum.
Ketua DPR Marzuki Alie juga menolak menandatangani surat pemanggilan Boediono. Alasannya, pemanggilan tersebut menabrak keputusan paripurna sebelumnya. Penanganan kasus Century telah selesai di ranah politik dan sudah diserahkan pada penegak hukum untuk penuntasannya. Surat pemanggilan ketiga untuk Boediono itu akhirnya ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.