Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies: Kasus Century Harus Dibuktikan secara Hukum, Bukan Politik

Kompas.com - 07/03/2014, 17:29 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Kandidat Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat Anies Baswedan meminta penegakan hukum diutamakan dalam penyelesaian kasus Bank Century. Anies tidak sepakat jika kasus Century kembali ditarik ke ranah politik karena akan menghambat penuntasannya.

"Konsentrasi pada faktor hukumnya saja, dan proses politik itu enggak boleh mewarnai proses hukum," kata Anies di Kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2014).

Anies menegaskan, dalam prosesnya, DPR tak perlu lagi masuk dan ikut terlibat di dalamnya. Ia menyarankan lembaga legislatif itu untuk hanya mengawasi proses hukum tanpa harus mengintervensi.

"Jalankan saja sesuai normalnya penegakan hukum. Biarkan KPK yang menyelesaikan, karena ini pembuktian hukum, bukan pembuktian politik. Jangan terbalik," ujar Anies.

Timwas Century telah memutuskan akan kembali memanggil Boediono. Mantan Gubernur Bank Indonesia itu telah dipanggil dua kali dan selalu tak hadir. Dalam pemanggilan ketiga, Timwas Century akan melakukan pemanggilan secara paksa sehingga perlu bantuan Polri.

Timwas bersikukuh pemanggilan Boediono ini tak akan menabrak proses hukum yang telah ditangani KPK. Boediono dianggap mengetahui semua pihak yang terlibat di balik skandal Bank Century.

Boediono juga bersikukuh menolak datang. Alasan penolakan selalu sama, proses politik kasus Century di DPR sudah selesai dan proses hukum atas kasus itu juga tengah ditangani KPK. Boediono menghormati rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket Century dan keputusan sidang paripurna DPR mengenai hak angket Century yang menyerahkan penuntasan kasus kepada penegak hukum. Boediono juga siap bersaksi di pengadilan.

Ketua DPR Marzuki Alie menolak menandatangani surat pemanggilan Boediono. Alasannya, pemanggilan tersebut menabrak keputusan paripurna sebelumnya. Penanganan kasus Century telah selesai di ranah politik, dan sudah diserahkan kepada penegak hukum untuk penuntasannya. Surat pemanggilan ketiga untuk Boediono itu akhirnya ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

Adapun Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman menolak permintaan agar membantu membawa paksa Boediono jika diperlukan. Menurut Sutarman, kepolisian hanya bisa memanggil paksa jika berkaitan dengan tindak pidana yang ditangani Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com