JAKARTA, KOMPAS.com — Artis Nadia Mulya menemani sang ayah, Budi Mulya, dalam menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi Bank Century yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/3/2014). Nadia datang bersama keluarganya.
Budi telah hadir dengan mengenakan batik coklat lengan panjang. Namun, ia enggan berkomentar banyak mengenai sidang perdananya hari ini. "Kita tunggu di persidangan, ya," kata Budi singkat.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan Budi terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Indonesia untuk Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, Budi yang merupakan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu akan didakwa bersama-sama dengan pihak lainnya. Surat dakwaan disusun secara kumulatif, yakni primer dan subsider, dengan tebal sekitar 180 halaman.
Menurut Bambang, dakwaan itu juga akan mengungkap banyak informasi penting yang selama ini belum pernah muncul ke publik. Budi diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan negara.
Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam perkara ini, Budi juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian Rp 7,45 triliun, menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan. Ratusan saksi telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk Wakil Presiden Boediono. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Bank Indonesia saat FPJP diberikan kepada Bank Century.
Bambang mengatakan, semua keterangan saksi yang pernah diperiksa di KPK tercantum dalam berkas perkara, termasuk surat dakwaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.