Menurut majelis, dalam sidang pemeriksaan dan pembelaannya, Puji mengatakan bahwa foto itu memang tanda hubungan khusus di antara keduanya. Atas dipajangnya dua foto mesra itu di apartemen Jumanto di Sentra Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Puji menyampaikan permohonan maaf.
"Terlapor mengaku tidak tahu bahwa Jumanto sengaja memasang foto itu di apartemennya," ujar Timur.
Lebih lanjut, kata Majelis, Puji mengaku pernah diperiksa Komisi Yudisial. Dalam pemeriksaan itu, setiap kali ditanya soal hubungannya dengan Jumanto, Puji mengaku sebagai teman baik dan membantah jika pernah tidur di hotel dengan Jumanto.
Atas semua hal yang menjadi bukti perselingkuhannya dengan hakim Jumanto, seperti foto dan layanan pesan singkat (SMS) nakal, serta kebohongan lainnya, Puji mengakui bahwa hal-hal tersebut merupakan kesalahannya. Namun, Puji meminta MKH menjatuhi hukuman yang ringan.
MKH menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada Puji. Dia terbukti melakukan tindakan tercela yang merendahkan martabat dan kehormatan hakim.
MKH diketuai Hakim Agung Timur Manurung dengan anggota Hakim Agung HM Syarifuddin, Hakim Agung Irfan Fachrudin. Sementara dari Komisi Yudisial ada Komisioner KY Abbas Said, Eman Suparman, Tauqqurahman Syahuri, dan Ibrahim.