Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selalu Dicurigai Istri, Alasan Hakim Jumanto Selingkuh

Kompas.com - 05/03/2014, 21:35 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin Jumanto dipecat karena berselingkuh dengan mantan rekan kerjanya, hakim PTUN Surabaya Puji Rahayu.

Jumanto beralasan, hubungan itu dilakukannya karena istrinya selalu mencurigai Jumanto yang akan meninggalkan istrinya lantaran mengidap penyakit kanker payudara.

"Terlapor mengatakan hal itu disebabkan pada awalnya kecurigaan istri karena sakit kanker payudara sehingga terlalu khawatir kalau terlapor meninggalkannya," ujar Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Timur Manurung saat membacakan bagian pembelaan Jumanto pada sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (PPH) di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2014).

Padahal, Timur melanjutkan, Jumanto sudah berjanji untuk mendampingi istrinya meski sakit dan tidak akan menelantarkan keluarga dan anak-anaknya. Atas perilakunya itu, Jumanto memohon maaf dan minta dijatuhi sanksi yang ringan.

"Karena terlapor masih ada tanggung jawab terhadap tiga orang anak yang masih kuliah. Sementara istri sakit kanker payudara dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit," kata Timur.

Tetapi, di bagian lain, Jumanto membantah memiliki hubungan istemewa dengan Puji. Ia mengaku memang dekat dengan Puji. Namun, kedekatan itu hanya sebatas teman kerja yang dekat. Menurut Jumanto, mereka pernah berjalan dan bermain tenis bersama.

Perselingkuhan Jumanto terbongkar ketika istrinya mendapati layanan pesan singkat (SMS) nakal di telepon seluler (ponsel) Jumanto, September 2009. Saat itu, Jumanto dan Puji sama-sama bertugas di PTUN Medan. SMS itu dikirim Puji pada yang salah satunya berisi pernyataan rindu kepada Jumanto.

Kali lain, putra Jumanto, Doni Wijaya, mendapati ayahnya sedang di dalam mobil milik Puji bersama si empunya, pada Senin, 26 November 2012, di Bandar Udara Juanda, Surabaya.

Padahal, malam sebelumnya, Minggu, 26 Februari 2012, Doni sudah mengantar Jumanto ke bandara untuk menjalani penerbangan ke Banjarmasin untuk kembali berdinas.

Doni kemudian mengecek manifes penerbangan pesawat yang seharusnya digunakan Jumanto.

"Faktanya, ketika anaknya mengecek pada hari Minggu, tidak ada penumpang bernama Jumanto yang berangkat ke Banjarmasin, Minggu malam. Yang ada adalah atas nama Jumanto, berangkat pada Senin pagi," ujar Timur.

Selain bukti itu, di apartemen Jumanto di Sentra Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, juga dipajang foto mesra dua orang penegak hukum itu. Foto-foto itu dipasang di ruang tamu dan kamar tidur.

MKH menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada Jumanto. Dia terbukti melakukan tindakan tercela yang merendahkan martabat dan kehormatan hakim.

MKH diketuai Hakim Agung Timur Manurung dengan anggota Hakim Agung HM Syarifuddin dan Hakim Agung Irfan Fachrudin. Sementara dari Komisi Yudisial ada Komisioner KY Abbas Said, Eman Suparman, Tauqqurahman Syahuri, dan Ibrahim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPB Harap Warga di Zona Merah Banjir Lahar Gunung Marapi Mau Direlokasi

BNPB Harap Warga di Zona Merah Banjir Lahar Gunung Marapi Mau Direlokasi

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Nasional
Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

Nasional
Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

Nasional
Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Nasional
JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Nasional
Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Nasional
Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Nasional
Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com