JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, berharap Mahkamah Konstitusi memperbaiki citranya yang sedang terpuruk dengan melakukan evaluasi secara menyeluruh. Salah satunya, kata Mahfud, menjelaskan kepada publik kasus-kasus sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) yang belum jelas.
"Kasus pemilihan gubernur Bali misalnya, itu kan jelas-jelas melanggar konstitusi pemilu yang harus langsung, umum, rahasia, jujur, adil. Sekurang-kurangnya (melanggar asas) langsung dan rahasia," kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor MMD Initiaitive, Matraman, Jakarta, Rabu (5/3/2014).
Menurut Mahfud, mahkamah tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas dalam kasus sengketa pilgub Bali. Dalam pilgub Bali, kata dia, mahkamah membenarkan memilih berdasarkan sistem perwakilan.
Mahfud mengaku sudah pernah menyinggung kasus tersebut saat menjadi anggota Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK). Menurutnya, kasus sengketa hasil Pilgub Bali sama dengan sengketa Pilgub Jawa Timur. Perbedaannya, katanya, terletak pada adanya pidana dalam kedua kasus itu.
"Di Jatim itu sudah ada pidananya (lewat) Akil (Mantan Ketua MK, Akil Mochtar) di persidangan Tipikor. Sedangkan di Bali kan pidananya enggak ada," kata bakal calon presiden Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Dengan demikian, Mahfud menyarankan kepada mahkamah untuk membuka dan menjelaskan hal tersebut kepada publik. Menurut dia, hal itu penting dilakukan agar kecurigaan masyarakat terhadap mahkamah perlahan menghilang.
"Sudah lah yang masa lalu biarkan saja. (Kasus ini) buka dulu sehingga tak terulang lagi di masa yang akan datang. Masalah-masalah itu harus clear sehingga bisa memulai (perbaikan) dengan jernih," paparnya.
Selain itu, Mahfud menambahkan, nasib mahkamah juga tergantung pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mendorong KPK untuk membongkar kemungkinan korupsi di tubuh mahkamah hingga ke akar-akarnya.
"Kalau ini dilakukan, secara pelan-pelan MK bisa memperbaiki citranya. Kenapa saya bilang pelan-pelan? Karena saya sendiri agak pesimistis. Saya harap rekrutmen dua hakim yang baru ini bisa memulai memperbaiki dan membongkar penyakit yang timbul dari MK," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.