Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukat UGM: Pembahasan RUU KUHP Telah Lupakan Sejarah

Kompas.com - 01/03/2014, 13:16 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada, Oce Madril menilai, pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dianggap telah melupakan sejarah. Pasalnya, ada upaya mengembalikan pasal penanganan korupsi ke dalam KUHP.

"Ini sejarah panjang. UU Tipikor itu ditangani dengan cara khusus. Dan ini jadi problematik secara sejarah," kata Oce dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Sabtu (1/3/2014).

Oce menerangkan, sejarah pemberantasan korupsi telah dimulai sejak Indonesia merdeka. Saat itu pada tahun 1950-an, KUHP dianggap tidak dapat mengakomodir penanganan kejahatan korupsi yang terus berkembang. "KUHP saat itu menyebutnya kejahatan jabatan," ujarnya.

Kemudian, pada 1960-an, parlemen saat itu berpikir bahwa penanganan korupsi harus ditangani dengan UU khusus. Pasalnya, korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa yang dapat merugikan perekonomian dan keuangan negara. Lebih jauh, ia mengatakan, saat itu Indonesia sedang fokus pada upaya pembangunan dan penguatan ekonomi. Sehingga, dimulailah pembahasan untuk mengeluarkan pasal-pasal tentang korupsi dari KUHP.

"Dan tahun 1971 disahkan UU Tipikor. Itu mengambil kejahatan jabatan," katanya.

Kemudian pada 1999, Majelis Permusyawaratan Rakyat saat itu menilai banyak ketidakpuasan dengan UU khusus produk tahun 1971. Indonesia yang baru saja meninggalkan Orde Baru dan masuk ke era reformasi. Menurut Oce, banyak kasus korupsi yang mencuat di permukaan. Akhirnya pada tahun 2001, kembali dikeluarkan UU khusus yang mengatur penanganan korupsi tersebut. Tidak hanya itu, UU khusus itu juga dilengaki dengan lembaga khusus yang menangangi persoalan korupsi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Saat itu kepolisian dan kejaksaan diniliai tidak efektif dalam memberantas korupsi. UU yang mengatakan, di pertimbangan hukum mengatakan lembaga hukum yang ada tidak efektif dan efisien. Maka kita butuh KPK," ujarnya.

Oce menambahkan, rencana untuk mengembalikan pasal korupsi ke dalam KUHP telah menjungkir-balikkan logika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com