JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak, Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (44), dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I R Said Sukanto atau RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (24/2/2014). Wawan diantar ke RS Polri didampingi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepada dokter di rumah sakit itu, Wawan menyampaikan beberapa keluhan seputar sakitnya.
"Pasien atas nama Tuan TCW, usia 44 tahun, datang dengan keluhan panas, kemudian ada keluhan mual-mual, juga ada riwayat singkup (pingsan)," kata Kepala Sub Pelayanan Medis RS Polri Ajun Komisaris Besar Yayok kepada wartawan di RS Polri, Jakarta Timur, Senin sore.
Menurut Yayok, Wawan sudah mengeluhkan sakit panas sekitar empat hari. Wawan tiba di rumah sakit tersebut pukul 11.00 WIB dan masuk di Instalasi Gawat Darurat RS Polri untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Yayok menyebutkan, pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan laboratorium dan computed tomography scan (CT scan). "Selanjutnya, pasien ini dirawat di ruang Cenderawasih I untuk observasi lebih lanjut," ujar Yayok.
Karena sakit itulah, Wawan batal menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Menurut jadwal, hari ini Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan Wawan untuk kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Sidang rencananya akan kembali digelar pada Kamis (27/2/2014).
Wawan diduga memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konsitusi, Akil Mochtar, melalui advokat Susi Tur Andayani terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Selain itu, Wawan juga disebut memberikan uang Rp 7,5 miliar kepada Akil setelah adanya permohonan keberatan hasil Pilkada Banten yang dimenangkan pasangan Atut Chosiyah-Rano Karno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.