Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khofifah Tunggu Putusan Akil Mochtar untuk Maju ke PTTUN

Kompas.com - 21/02/2014, 17:52 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan calon Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, akan menguggat pelantikan Gubernur Jawa Timur Soekarwo terkait sengketa Pilkada Jawa Timur tahun 2013 ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Namun, langkah hukum Khofifah ini baru akan dilakukan setelah pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) DKI Jakarta memutuskan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, bersalah dalam kasus suap sengketa 15 pilkada.

"Saat ini, kami tengah siapkan judicial review peraturan MK dan apakah harus ajukan PTTUN dari pelantikan Soekarwo, masih menunggu proses pidana dari Akil," ujar kuasa hukum Khofifah, Otto Hasibuan di Jakarta, Jumat (21/2/2014).

Otto mengungkapkan, jika Akil terbukti bersalah menerima suap dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Jawa Timur Zainuddin Amali, maka hal itu akan menjadi bukti yang lebih kuat. Namun, Otto menyadari persoalan pidana Akil tidak ada sangkut pautnya dengan proses yang akan ditempuh Khofifah di PTTUN.

Otto pun mengungkapkan dirinya tidak akan memanfaatkan informasi apa pun yang dimilikinya dari Akil. Pada Jumat ini, Otto memutuskan mundur dari tim kuasa hukum Akil. Pasalnya, ia merasa memiliki konflik kepentingan lantaran dirinya juga kuasa hukum Khofifah.

Menurut Otto, Akil banyak memberikannya informasi dan data terkait sengketa pilkada yang kini sedang diusut KPK. Namun, data-data itu kini sudah dipegang KPK. Lagi pula, kata Otto, dirinya tak akan memanfaatkan informasi dari Akil karena terkait dengan kode etik profesi.

"Saya hanya bisa ungkap soal itu, apabila Akil setuju. Ini menjadi rahasia klien yang harus dilindungi. Selama dia (Akil) tidak mau membuka, maka akan saya tutup sampai kapan pun," ujarnya.

Di dalam surat dakwaan hakim yang disusun jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Akil menerima janji terkait 15 sengketa pilkada yang ditanganinya selama menjadi hakim konstitusi. Salah satu sengketa itu yakni Pilkada Jawa Timur yang diajukan oleh Khofifah Indar Parawansa. Di dalam perkara ini, Akil disebut menerima uang Rp 10 miliar dari Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur Zainuddin Amali agar Akil mengalahkan Khofifah.

Akan tetapi, Akil dalam berbagai kesempatan menyatakan di dalam rapat panel hakim, Khofifah-lah yang memenangi sengketa itu. Setelah Akil ditangkap KPK, MK menggelar RPH dan mengeluarkan putusan yang berbeda, yakni menolak gugatan Khofifah dan memenangkan Soekarwo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com