Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/02/2014, 10:32 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambah jumlah tempat pemungutan suara (TPS) hingga menjadi 546.278 TPS. Penambahan dilakukan setelah ditemukan pemilih-pemilih yang baru tercatat.

"Jadi daerah-daerah yang ada tambahan TPS itu pada dasarnya dibersihkan, bukan ditambah.  Misalnya ada ditemukan jumlah pemilih yang cukup besar di Malaysia, jadi ada suatu perkebunan di sana yang kemarin (saat pemutakhiran) tertinggal melaporkannya," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Jakarta, Jumat (21/2/2014).

Hadar mengatakan, masih ada juga penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT). Terhadap pemilih itu, lanjutnya, KPU tidak akan mencatatnya dalam daftar pemilih khusus (DPK). Pasalnya, orang tersebut memenuhi syarat sebagai pemilih dan proses penyempurnaan DPT masih terus berlangsung hingga 14 hari menjelang hari pemungutan suara.

"Di kabupaten-kota tertentu terdapat penambahan pemilih, kalau kami tidak melayani mereka dengan memasukkan ke DPT maka potensi kekurangan surat suara akan besar," katanya.

Menurut Hadar, untuk menetapkan penambahan TPS itu, KPU akan meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memberikan rekomendasi agar penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak memiliki data kependudukan lengkap dapat masuk dalam DPT.

Sebelumnya, KPU menetapkan jumlah TPS sebanyak 545.778.  Setelah dilakukan penyempurnaan DPT, ditemukan jumlah TPS di dalam negeri menjadi 545.791 dan di luar negeri sebanyak 487. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif mengatur, pembentukan TPS dan pencetakan surat suara didasarkan pada jumlah DPT.  Sehingga, jika pemilih yang belum terdaftar itu dimasukkan dalam kelompok DPK maka dikhawatirkan mereka bisa kehabisan surat suara pada hari pemungutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com