Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Berharap KUA Siarkan Nilai Antikorupsi kepada Calon Pengantin

Kompas.com - 20/02/2014, 20:25 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi berharap Kantor Urusan Agama (KUA) bisa berpartisipasi menyiarkan nilai-nilai integritas kepada pasangan calon pengantin. Dengan demikian, diharapkan muncul keluarga-keluarga baru yang berintegritas melalui tangan-tangan KUA.

“KPK berharap nantinya, keluarga yang menikah itu, keluarga baru, kita berharap akan muncul keluarga-keluarga berintegritas. Kita harapkan KUA bisa menyiarkan nilai-nilai KPK sehingga muncul keluarga berintegritas melalui tangan-tangan KUA,” kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Hadir pula dalam jumpa pers tersebut, Menteri Agama Suryadharma Ali, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta perwakilan Kementerian Koordinator dan Kesejahteraan Rakyat.

Jumpa pers dilakukan setelah KPK mengikuti rapat bersama dengan Menag, Dirjen Anggaran Kemenkeu, serta perwakilan Bappenas, dan Kemenkokesra yang membahas tindak lanjut revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang tarif atas penerimaan negara bukan pajak di Kemenag, termasuk tarif nikah. Rapat tersebut juga membahas masalah gratifikasi di lingkungan KUA.

“Ini adalah pertemuan kedua untuk mendengarkan proses bagaimana tata kelola tersebut sehingga tidak memberatkan bagi yang tidak mampu, kemudian menyelesaikan persoalan-persoalan terkait gratifikasi di KUA dan teman-temannya,” sambung Adnan.

Dia juga berharap, Kemenag segera menyelesaikan revisi PP yang salah satunya mengatur soal tarif nikah tersebut. Dengan demikian, lanjut Adnan, akan ada aturan tegas mengenai penetapan tarif nikah sehingga pemberian amplop kepada penghulu bisa dihindarkan.

“Di mata KPK, ini adalah momen sejarah karena permasalahan yang bertahun-tahun tidak selesai, bisa kita selesaikan dalam waktu tidak terlalu lama. Kalau aturannya sudah diketuk, tidak hanya dinyatakan sah nikahnya tapi juga sah gratifikasinya,” ujar Adnan.

Sementara itu, Suryadharma mengatakan bahwa pihaknya masih mematangkan sistem penetapan tarif nikah bersama pihak terkait. Belum diputuskan apakah akan ditetapkan single tarif atau multitarif. Sistem multitarif akan membedakan tarif nikah berdasarkan kemampuan ekonomi atau letak geografis KUA di wilayah calon pengantin.

”Draf perubahan itu sudah dibuat berdasarkan rapat-rapat pembahasan di Kemenag, di Kemenkokesra, dan itu sudah ada drafnya. Kemudian pada pertemuan kedua ini adalah pematangan. Ketika terjadi pematangan maka berkembang bahasan-bahasan yang lebih mendalam. Oleh karena itu pada kesempatan ini kami belum bisa sebutkan perubahan tarif itu seperti apa,” ujar Suryadharma.

Dia juga mengatakan, selama belum ada perubahan PP 47, petugas KUA dibenarkan untuk tidak menikahkan di luar kantor untuk menghindari kemungkinan petugas KUA menerima amplop.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com