“KPK berharap nantinya, keluarga yang menikah itu, keluarga baru, kita berharap akan muncul keluarga-keluarga berintegritas. Kita harapkan KUA bisa menyiarkan nilai-nilai KPK sehingga muncul keluarga berintegritas melalui tangan-tangan KUA,” kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2014).
Hadir pula dalam jumpa pers tersebut, Menteri Agama Suryadharma Ali, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta perwakilan Kementerian Koordinator dan Kesejahteraan Rakyat.
Jumpa pers dilakukan setelah KPK mengikuti rapat bersama dengan Menag, Dirjen Anggaran Kemenkeu, serta perwakilan Bappenas, dan Kemenkokesra yang membahas tindak lanjut revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang tarif atas penerimaan negara bukan pajak di Kemenag, termasuk tarif nikah. Rapat tersebut juga membahas masalah gratifikasi di lingkungan KUA.
“Ini adalah pertemuan kedua untuk mendengarkan proses bagaimana tata kelola tersebut sehingga tidak memberatkan bagi yang tidak mampu, kemudian menyelesaikan persoalan-persoalan terkait gratifikasi di KUA dan teman-temannya,” sambung Adnan.
Dia juga berharap, Kemenag segera menyelesaikan revisi PP yang salah satunya mengatur soal tarif nikah tersebut. Dengan demikian, lanjut Adnan, akan ada aturan tegas mengenai penetapan tarif nikah sehingga pemberian amplop kepada penghulu bisa dihindarkan.
“Di mata KPK, ini adalah momen sejarah karena permasalahan yang bertahun-tahun tidak selesai, bisa kita selesaikan dalam waktu tidak terlalu lama. Kalau aturannya sudah diketuk, tidak hanya dinyatakan sah nikahnya tapi juga sah gratifikasinya,” ujar Adnan.
Sementara itu, Suryadharma mengatakan bahwa pihaknya masih mematangkan sistem penetapan tarif nikah bersama pihak terkait. Belum diputuskan apakah akan ditetapkan single tarif atau multitarif. Sistem multitarif akan membedakan tarif nikah berdasarkan kemampuan ekonomi atau letak geografis KUA di wilayah calon pengantin.
”Draf perubahan itu sudah dibuat berdasarkan rapat-rapat pembahasan di Kemenag, di Kemenkokesra, dan itu sudah ada drafnya. Kemudian pada pertemuan kedua ini adalah pematangan. Ketika terjadi pematangan maka berkembang bahasan-bahasan yang lebih mendalam. Oleh karena itu pada kesempatan ini kami belum bisa sebutkan perubahan tarif itu seperti apa,” ujar Suryadharma.
Dia juga mengatakan, selama belum ada perubahan PP 47, petugas KUA dibenarkan untuk tidak menikahkan di luar kantor untuk menghindari kemungkinan petugas KUA menerima amplop.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.