"Sehat, siap. Kita lihat, lah nanti," kata Akil.
Sidang Akil hari ini akan mendengar dakwaan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengenai sangkaan pada Akil yang cukup banyak, ia menyerahkan pada pembuktian di persidangan.
"Iya, enggak apa-apa. Kita buktikan lah, apa betul seperti itu," katanya.
Akil kemudian langsung memasuki ruang tunggu terdakwa. Ia tampak ditemani sejumlah kuasa hukumnya.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, dalam berkas dakwaan, tim jaksa KPK menggabungkan pasal tindak pidana pencucian Akil dengan tindak pidana korupsi. Terkait dengan tindak pidana korupsi, Akil diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait dengan sejumlah sengketa pemilihan kepala daerah yang ditanganinya sebagai hakim konstitusi.
"Ada sekitar sembilan pemilukada yang diduga berupa pemberian hadiah di sekitar 10 pilkada," ucap Bambang.
Dia mengatakan, nilai pemberian hadiah atau suapnya per pilkada bervariasi, mulai dari Rp 50 juta hingga 20 miliar. Akil diduga menerima uang suap dalam sejumlah penanganan perkara sengketa pilkada di 15 daerah, yakni Kota Palembang (Rp 20 miliar), Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Lebak (Rp 1 miliar), Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar Amerika Serikat), Lampung Selatan (Rp 500 juta), Pulau Morotai (Rp 2,9 miliar), Tapanuli Tengah (Rp 1,8 miliar), Buton (Rp 1 miliar), dan Provinsi Banten (Rp 7,5 miliar).
Selain itu, ada juga sengketa pilkada di sejumlah daerah di Papua, seperti Kota Jayapura, Kabupaten Nduga, Merauke, Asmat, dan Boven Digoel. Untuk uang suap agar memenangkan sengketa pilkada di beberapa daerah di Papua itu, Akil diduga menerima dari mantan Wakil Gubernur Papua Alex Hasegem sebanyak Rp 125 juta.
Tak hanya uang, Akil juga diduga memberikan janji untuk memenangkan sengketa Pilkada Jawa Timur. Dalam Pilkada Jatim, tadinya Akil juga dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp 10 miliar. Namun, pemberian tersebut urung dilakukan karena pada saat yang bersamaan Akil keburu ditangkap KPK karena menerima suap dalam pengurusan Pilkada Empat Lawang.
Selain itu, dalam dugaan pencucian uang oleh Akil selama menjabat hakim konstitusi mencapai Rp 160 miliar. Akil juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TTPU) saat masih menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang nilainya Rp 20 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.