Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Keterlibatan KY, MK Sebut Kekuasaan Kehakiman Merdeka

Kompas.com - 13/02/2014, 20:29 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mahkamah Konstitusi membatalkan seluruhnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang MK. Salah satu poin putusan itu adalah penolakan mahkamah terhadap keterlibatan Komisi Yudisial (KY) dalam Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) untuk mengawasi para hakim konstitusi.

"Komisi Yudisial bukanlah lembaga pengawas dari Mahkamah Konstitusi, apalagi lembaga yang berwenang untuk menilai benar atau tidak benarnya putusan Mahkamah sebagai putusan lembaga peradilan," kata hakim konstitusi, Maria Farida Indrati, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/2/2014).

Mahkamah berpendapat, mekanisme checks and balances hanya mengatur hubungan antara kekuasaan legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, kata Maria, checks and balances tidak ditujukan kepada kekuasaan kehakiman.

"Antara kekuasaan kehakiman dan cabang kekuasaan yang lain berlaku pemisahan kekuasaan," ucapnya.

Lebih jauh, mahkamah mengatakan, campur tangan terhadap kekuasaan kehakiman dari lembaga negara apa pun menyebabkan tidak bebasnya kekuasaan kehakiman dalam menjalankan fungsinya.

"Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dengan tegas juga menyatakan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka," kata Maria.

Mahkamah juga mengkritik KY yang kerap mengeluarkan komentar yang berlebihan dan tidak sewajarnya terhadap kekuasaan kehakiman. Hal tersebut, kata Maria, dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik yang dapat dikualifikasikan sebagai contempt of court.

Bahkan, mahkamah menilai pelibatan KY yang tertuang dalam UU No 4 Tahun 2014 sebagai bentuk penyelundupan hukum. Hal ini disebabkan keterlibatan KY bertentangan dengan Putusan Mahkamah Nomor 005/PUU-IV/2006, tanggal 23 Agustus 2006.

"Bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi tidak terkait dengan Komisi Yudisial," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com