JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi membatalkan seluruhnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang MK. Salah satu poin putusan itu adalah penolakan mahkamah terhadap keterlibatan Komisi Yudisial (KY) dalam Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) untuk mengawasi para hakim konstitusi.
"Komisi Yudisial bukanlah lembaga pengawas dari Mahkamah Konstitusi, apalagi lembaga yang berwenang untuk menilai benar atau tidak benarnya putusan Mahkamah sebagai putusan lembaga peradilan," kata hakim konstitusi, Maria Farida Indrati, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/2/2014).
Mahkamah berpendapat, mekanisme checks and balances hanya mengatur hubungan antara kekuasaan legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, kata Maria, checks and balances tidak ditujukan kepada kekuasaan kehakiman.
"Antara kekuasaan kehakiman dan cabang kekuasaan yang lain berlaku pemisahan kekuasaan," ucapnya.
Lebih jauh, mahkamah mengatakan, campur tangan terhadap kekuasaan kehakiman dari lembaga negara apa pun menyebabkan tidak bebasnya kekuasaan kehakiman dalam menjalankan fungsinya.
"Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dengan tegas juga menyatakan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka," kata Maria.
Mahkamah juga mengkritik KY yang kerap mengeluarkan komentar yang berlebihan dan tidak sewajarnya terhadap kekuasaan kehakiman. Hal tersebut, kata Maria, dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik yang dapat dikualifikasikan sebagai contempt of court.
Bahkan, mahkamah menilai pelibatan KY yang tertuang dalam UU No 4 Tahun 2014 sebagai bentuk penyelundupan hukum. Hal ini disebabkan keterlibatan KY bertentangan dengan Putusan Mahkamah Nomor 005/PUU-IV/2006, tanggal 23 Agustus 2006.
"Bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi tidak terkait dengan Komisi Yudisial," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.