JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mencoret partai politik (parpol) peserta pemilu dan calon anggota legislatif (caleg) yang berulang kali melanggar aturan kampanye.
"Kalau untuk hingga pencoretan, kami tidak sampai ke sana," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam paparan media bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2014).
Meski demikian, ia menegaskan agar parpol dan caleg tidak meremehkan tidak adanya sanksi pencoretan sebagai peserta pemilu itu. Pasalnya, kata dia, kampanye berhubungan langsung dengan penggunaan dana kampanye.
"Karena terkait langsung dengan dana kampanye. Nanti kan pasti ada pelaporannya (berapa dana yang dikeluarkan untuk iklan). Jadi pasti ada mekanisme ikutannya,” ujar Ferry.
Ia menuturkan, peserta pemilu yang melanggar jadwal masa kampanye diancam hingga pidana berupa kurungan penjara. Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif dan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Kampanye.
Dikatakan Ferry, terdapat dua jenis pelanggaran dan sanksi pelanggaran kampanye, yaitu administrasi dan pidana. Pelanggaran administrasi, contohnya, menempatkan iklan maupun baliho yang berisi ajakan di tempat yang dilarang.
"Kalau beriklan kampanye di media di luar jadwal, itu masuk pidana pemilu," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.