JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, membenarkan politisi Partai Golkar Chairun Nisa meminta bagian dari Rp 3 miliar yang akan diberikan oleh Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih. Namun, Akil menolak dan menaikkan permintaan jadi Rp 9 miliar jika Nisa juga ingin mendapat bagian dari suap pengurusan sengketa hasil Pilkada Gunung Mas.
"Kalau mau satu sama dia (Nisa), saya minta Rp 9 miliar. Kan, dia minta bagi dua, dia sebagian, saya sebagian, ya Rp 9 miliar," kata Akil saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/1/2014).
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pernyataan Akil bahwa nantinya masing-masing mendapat Rp 4,5 miliar.
"Kalau bagi dua, kan jadi masing-masing Rp 4,5 (miliar)?" tanya Jaksa.
"Iya," jawab Akil.
Sementara itu, Nisa mengaku hanya bercanda ketika meminta uang tersebut agar dibagi dua dengannya. Nisa juga mengaku tak pernah menyebut jumlah uang yang diminta kepada Akil.
"Saya hanya bercanda, Pak. Tidak mengatakan dibagi dua atau apa. SMS saya bercanda. Saya tidak mungkin meminta sesuatu, saya hanya membantu," kata Nisa dalam persidangan pekan lalu.
Negosiasi uang yang harus diberikan Hambit kepada Akil memang melalui Nisa. Uang itu agar Akil memutuskan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, ditolak. Dengan demikian, pemenangan Hambit dan pasangannya, Arton S Dojong, sesuai keputusan KPUD tetap dinyatakan sah.
Akhirnya, disepakati pemberian uang untuk Akil sebesar Rp 3 miliar. Jumlah tersebut sesuai permintaan Akil. Di samping itu, Nisa sendiri telah menerima uang Rp 75 juta dari Hambit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.