JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Otto Hasibuan, mengatakan, Akil ikut membuat putusan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Jawa Timur. Putusan ketika itu, kata Otto, MK memenangkan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah).
Otto menjelaskan, putusan itu sudah dibuat dalam rapat pleno pada tanggal 2 Oktober 2013 pukul 18.00 atau sebelum Akil tertangkap tangan menerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada malam harinya.
"Kalau begitu, ada masalah hukum baru kan, berarti putusan Mahkamah Konstitusi cacat dong berarti," kata Otto saat dihubungi, Kamis (30/1/2014).
Otto mengatakan, Akil merasa heran mengapa putusan MK pada 7 Oktober 2013 lalu berubah menjadi memenangkan pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf (Karsa). Akil juga merasa dirinya diabaikan dalam putusan itu. Padahal, saat itu, haknya sebagai ketua majelis hakim belum hilang.
Otto menambahkan, dalam praktik pengadilan, majelis hakim yang pindah dalam menangani perkara harus melalui prosedur penggantian majelis hakim. Majelis yang baru, lanjutnya, harus memeriksa ulang perkara itu.
"Saya yang mengadili, kok, mereka yang memutuskan. Atas dasar apa mereka memutus, wong mereka enggak memeriksa perkara," kata Otto menirukan ucapan Akil.
Seperti diberitakan, MK menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Berkah. Dalam putusannya, MK menganggap pasangan Karsa sebagai incumbent tidak terbukti menggunakan APBD untuk kampanye, seperti program Jalin Kesra bantuan RTSM.
Selain itu, dalil bahwa pasangan Karsa melakukan penjegalan pasangan Berkah tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Begitu pula terkait dalil tidak disosialisasikannya nama pemohon sebagai pasangan calon oleh KPU Jatim.
Terkait tudingan bahwa Karsa menggunakan dana bantuan sosial untuk kampanye, majelis hakim juga berpendapat tidak terbukti. Adapun terkait tudingan pelanggaran lainnya, majelis hakim menilai pasangan Berkah tidak bisa membuktikan telah terjadi pelanggaran bersifat sistematis, terstruktur, dan masif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.