Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agus: Perubahan PBI Keputusan Dewan Gubernur BI

Kompas.com - 27/01/2014, 19:29 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Agus Santoso mengaku diajukan pertanyaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai penyusunan peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait syarat pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). Agus menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin (27/1/2014) selama tujuh jam.

Agus diperiksa sebagai saksi bagi mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Saat FPJP diberikan kepada Century, Agus menjabat sebagai deputi direktur hukum BI.

"2008-2009 waktu itu saya sebagai ketua tim perundang-undangan dan deputi direktur hukum BI. Yang ditanyakan penyidik seputar proses penyusunan peraturan Bank Indonesia. Kenapa lama sampai sore, ada 27 pertanyaan," kata Agus seusai diperiksa.

Menurutnya, perubahan peraturan BI terkait syarat mendapatkan FPJP telah melalui keputusan dewan gubernur BI. Penyusunan peraturan BI, katanya, merupakan langkah strategis dan prinsipiel sehingga harus melalui rapat dewan gubernur. Dia juga mengatakan bahwa perubahan PBI ini sudah melalui riset atau penelitian yang mempertimbangkan faktor internal atau eksternal.

"Riset itu dasarnya mempertimbangkan pertimbangan kondisi atau external shock (perubahan eksternal) dan faktor-faktor ekternal dan internal yang harus direspons Bank Indonesia secara tepat, cepat, dan akurat supaya kondisi ekonomi tetap stabil," tutur Agus.

Saat ditanya alasan perubahan nilai rasio kecukupan modal (CAR) dalam PBI sebagai syarat mendapatkan fasilitas FPJP, Agus enggan menjawab lebih jauh. "Sudah itu saja, itu dulu," katanya seraya berjalan menuju mobil yang sudah menjemputnya.

Tentang perubahan PBI

Perubahan PBI soal pengucuran FPJP merupakan salah satu hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Bank Century. Kesimpulan audit itu antara lain menyebutkan ada ketidaktegasan BI terhadap bank milik Robert Tantular tersebut karena diduga ada perubahan PBI agar Bank Century bisa mendapat FPJP. Peraturan yang berubah terkait FPJP adalah PBI No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP.

Semula BI mensyaratkan FPJP bisa dikucurkan pada bank yang kesulitan likuiditas selama rasio kecukupan modal (CAR) minimal delapan persen. Namun, perubahan PBI menjadikan syarat tersebut berubah menjadi CAR positif. BPK menduga perubahan tersebut adalah rekayasa agar Bank Century mendapat fasilitas pinjaman. Per 30 September 2008, berdasarkan data BI, CAR Bank Century menjadi satu-satunya bank yang memiliki CAR di bawah delapan persen.

Setelah perubahan PBI, Bank Century mendapatkan kucuran FPJP senilai Rp 502,07 miliar. Belakangan, Bank Century kembali mendapatkan pinjaman Rp 187,32 miliar. Dalam kasus Century ini, KPK menetapkan mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya sebagai tersangka.

KPK juga menyatakan bahwa mantan Deputi Gubernur BI Siti Fajriah sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Diduga, ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dalam pemberian FPJP ke Bank Century pada 2008 dan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com