JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri sejumlah aset adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, yang diduga hasil pencucian uang. Untuk mengusut pencucian uang yang diduga dilakukan Wawan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sales Manager Auto One Super Garage, Muliawan Kamal; pegawai PT Astra Sedaya Finance, Riadi Prasodjo; dan petugas keamanan bernama Dadang Tomi, Jumat (24/1/2014).
"Diperiksa sebagai saksi untuk perkara tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) TCW," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat.
Aset yang tengah ditelusuri oleh KPK salah satunya berupa kendaraan. Sebelumnya, Kamis (23/1/2014), KPK telah memanggil Direktur Tanda Motor, Ali Muhammad; Manajer Keuangan PT Mabua Harley Davidson, Teddy; dan pegawai PT Eurokars Chrisdeco Utama, Edhy Lutfi.
Pemeriksaan mereka juga terkait pencucian uang yang diduga dilakukan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu. Untuk diketahui, Wawan merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi dan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan.
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka pencucian uang. Wawan disangka Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Penerapan UU 2003 untuk mengusut aset Wawan yang diperoleh sebelum tahun 2010.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas, dari hasil pelacakan aset oleh KPK ditemukan sedikitnya 150 item aset milik Wawan yang diduga hasil korupsi. KPK telah mengidentifikasi aset-aset tersebut, antara lain berupa mobil, tanah, dan bangunan yang tersebar di beberapa tempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.