“Tadi sudah dilakukan penyerahan oleh jaksa eksekutor. Malam ini dieksekusi (putusan hukum dilaksanakan) di Lapas Kelas I A Cipinang, Jakarta," kata Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto, Rabu (22/1/2014).
Adrian adalah mantan Dirut Bank Surya. Pengadilan Tinggi Jakarta dalam sidang in absentia menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Adrian pada 2 Juni 2003. Majelis hakim menyatakan, Adrian terbukti melakukan korupsi dana BLBI untuk Bank Surya, dengan kerugian negara Rp 1,515 triliun.
Belakangan, Adrian diketahui berada di Australia. Proses ekstradisi sudah dimulai sejak 2005. Dengan lika-liku proses permohonan ekstradisi yang juga harus memenuhi prosedur hukum Australia, High Court Australia mengabulkan permohonan ekstradisi pada 18 Desember 2013.
Permohonan itu diajukan pada 28 September 2005, berdasarkan surat bernomor M.IL.01.02-02. Keputusan High Court Australia itu disampaikan oleh Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia melalui nota diplomatik bernomor P187/2013, sebagai jawaban atas nota bernomor P182/2013 dari Kementerian Luar Negeri tentang permohonan ekstradisi Adrian.
Beberapa waktu lalu Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, Adrian akan diektradisi paling lambat 16 Februari 2014. "Berdasarkan Pasal 14 Ayat (2) perjanjian ekstradisi antara RI dengan Australia, Pemerintah Australia menyatakan bahwa penyerahan terpidana Adrian Kiki dilaksanakan di Perth International Airport dan harus dilaksanakan paling lambat 16 Februari 2014,” kata Basrief, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (18/12/2013).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.