Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JK Bela Tersangka Korupsi Anggaran Kemenlu

Kompas.com - 21/01/2014, 16:58 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla membela tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran konferensi internasional Kementerian Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat. Menurut Kalla, konferensi yang disangkakan kepada mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri tersebut digelar atas keputusan pemerintah.

"Bahwa sebuah konferensi yang ditersangkakan itu berdasarkan keputusan pemerintah untuk dilaksanakan pada waktu setelah bom Bali agar Bali kembali menjadi perhatian internasional dan untuk menyampaikan bahwa Bali itu tetap aman, jadi itu gunanya," kata Kalla di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2014).

Dia selesai diperiksa sebagai saksi meringankan bagi Sudjadnan dalam kasus ini. Menurut Kalla, pemerintah saat itu memutuskan agar setiap konferensi dilaksanakan di Bali dalam rangka mengembalikan kepercayaan masyarakat internasional atas keamanan Bali setelah musibah peledakan bom di Pulau Dewata tersebut.

"Makanya kita banyak konferensi internasional dibuat di Bali dan diminta dalam sidang kabinet itu agar konferensi dilakukan di Bali. Semua dipindahkan ke Bali, dalam negeri maupun luar negeri," sambung Kalla.

Konferensi-konferensi tersebut, menurutnya, digelar dengan waktu persiapan yang cukup singkat sehingga Kalla menilai wajar jika tidak semua biaya konferensi bisa diverifikasi dengan baik.

"Karena itu persiapannya kan delapan hari, jadi tidak mungkin semua biaya itu diverifikasi dengan baik dan hasilnya Rp 5 miliar dollar," ujarnya.

Ketika konferensi-konferensi itu digelar dalam kurun waktu 2004 hingga 2005, Kalla menjabat sebagai menteri koordinator bidang kesejahteraan rakyat. Dia juga menilai bahwa pelaksanaan konferensi-konferensi tersebut tidak perlu melalui tender karena sifatnya darurat.

"Kedua, pada Keppres Nomor 80 kalau seminar lokakarya itu sama dengan konferensi pula itu tak perlu tender," tambahnya.

Kalla pun meminta KPK memeriksa jika memang benar ada indikasi korupsi dalam pengelolaan anggaran konferensi yang diduga dilakukan Sudjadnan. "Yang mana korupsi? Silakan diperiksa, saya tidak bisa memeriksa itu," ujarnya.

Selama ini, Sudjadnan mengaku hanya menjalankan perintah Presiden Megawati Soekarnoputri, yang meminta Kemenlu melaksanakan kongres internasional sebanyak mungkin. Ketika itu, menurut Sudjadnan, Indonesia tengah dalam kondisi krisis sehingga butuh dukungan internasional.

Kemudian, saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjabat menggantikan Megawati, kata Sudjadnan, Kemenlu tetap diperintahkan untuk banyak menggelar konferensi internasional. Sementara itu, menurut KPK, Sudjadnan diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait penyelenggaraan konferensi-konferensi internasional sehingga merugikan keuangan negara.

Selaku pejabat pembuat komitmen, Sudjadnan diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 18 miliar. Sebelum kasus ini, Sudjadnan terjerat kasus korupsi perbaikan Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura pada 2003-2004.

Dalam kasus perbaikan gedung tersebut, Sudjadnan divonis 20 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 19 Januari 2011 dan kini sudah selesai menjalani masa pidana tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Hari Ini, Gaspol Ft Sudirman Said: Pisah Jalan, Siap Jadi Penantang Anies

Nasional
Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com