"Bahwa sebuah konferensi yang ditersangkakan itu berdasarkan keputusan pemerintah untuk dilaksanakan pada waktu setelah bom Bali agar Bali kembali menjadi perhatian internasional dan untuk menyampaikan bahwa Bali itu tetap aman, jadi itu gunanya," kata Kalla di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2014).
Dia selesai diperiksa sebagai saksi meringankan bagi Sudjadnan dalam kasus ini. Menurut Kalla, pemerintah saat itu memutuskan agar setiap konferensi dilaksanakan di Bali dalam rangka mengembalikan kepercayaan masyarakat internasional atas keamanan Bali setelah musibah peledakan bom di Pulau Dewata tersebut.
"Makanya kita banyak konferensi internasional dibuat di Bali dan diminta dalam sidang kabinet itu agar konferensi dilakukan di Bali. Semua dipindahkan ke Bali, dalam negeri maupun luar negeri," sambung Kalla.
Konferensi-konferensi tersebut, menurutnya, digelar dengan waktu persiapan yang cukup singkat sehingga Kalla menilai wajar jika tidak semua biaya konferensi bisa diverifikasi dengan baik.
"Karena itu persiapannya kan delapan hari, jadi tidak mungkin semua biaya itu diverifikasi dengan baik dan hasilnya Rp 5 miliar dollar," ujarnya.
Ketika konferensi-konferensi itu digelar dalam kurun waktu 2004 hingga 2005, Kalla menjabat sebagai menteri koordinator bidang kesejahteraan rakyat. Dia juga menilai bahwa pelaksanaan konferensi-konferensi tersebut tidak perlu melalui tender karena sifatnya darurat.
"Kedua, pada Keppres Nomor 80 kalau seminar lokakarya itu sama dengan konferensi pula itu tak perlu tender," tambahnya.
Kalla pun meminta KPK memeriksa jika memang benar ada indikasi korupsi dalam pengelolaan anggaran konferensi yang diduga dilakukan Sudjadnan. "Yang mana korupsi? Silakan diperiksa, saya tidak bisa memeriksa itu," ujarnya.
Selama ini, Sudjadnan mengaku hanya menjalankan perintah Presiden Megawati Soekarnoputri, yang meminta Kemenlu melaksanakan kongres internasional sebanyak mungkin. Ketika itu, menurut Sudjadnan, Indonesia tengah dalam kondisi krisis sehingga butuh dukungan internasional.
Kemudian, saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjabat menggantikan Megawati, kata Sudjadnan, Kemenlu tetap diperintahkan untuk banyak menggelar konferensi internasional. Sementara itu, menurut KPK, Sudjadnan diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait penyelenggaraan konferensi-konferensi internasional sehingga merugikan keuangan negara.
Selaku pejabat pembuat komitmen, Sudjadnan diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 18 miliar. Sebelum kasus ini, Sudjadnan terjerat kasus korupsi perbaikan Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura pada 2003-2004.
Dalam kasus perbaikan gedung tersebut, Sudjadnan divonis 20 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 19 Januari 2011 dan kini sudah selesai menjalani masa pidana tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.