"Kalau hanya status DPR saja tidak masalah. Kalau dia caleg ya masalah. Ada dugaan pelanggaran di sana. Kami akan memprosesnya. Akan ada investigasi ke sana," kata Ketua Bawaslu Muhammad di Jakarta, Selasa (21/1/2014).
Dia mengatakan, pembagian biskuit tersebut sudah merupakan aktivitas kampanye. Pasalnya, ujar Muhammad, Wirianingsih sudah memberikan informasi soal pencalonannya. "Kalau sudah ada embel-embel 2014 (pemilu), caleg, dapil, partai, ya itu sudah kampanye," ujarnya.
Ia menuturkan, pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan Wirianingsih adalah menggunakan dana atau memanfaatkan program pemerintah untuk aktivitas kampanyenya. Ia mengatakan, seorang caleg tidak berhak melakukan itu.
"Kalau dia (anggota) DPR, mungkin berhak. Tapi kan dia sudah memberi tahu kalau dia caleg," katanya.
Muhammad mengatakan, Wirianingsih terancam sanksi administrasi atas dugaan pelanggarannya itu. Menurutnya, sanksi akan diberikan oleh KPU berdasarkan rekomendasi yang diberikan pihaknya.
Sebelumnya, di pengungsian korban banjir Jakarta, beredar biskuit yang dalam kemasannya bertuliskan "Bantuan ini diperjuangkan dan diusahakan oleh Dra. Wirianingsih, MSi, Anggota DPPR RI Komisi IX Fraksi PKS periode 2009-2014, Caleg DPR RI Dapil DKI 3, Cerdas-Ramah-Pedul."
Terdapat pula foto seorang perempuan berjilbab. Di sisi lain kemasan biskuit terdapat tulisan "gratis" dan logo Kemenkes.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.