JAKARTA, KOMPAS.com – Tim penasehat hukum tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melengkapi berkas perkara kliennya dan menyidangkannya sebelum Pemilu Legislatif (Pileg) pada April 2014. Mereka berharap, paling lambat awal Februari kasus Anas sudah disidangkan.
"Kita minta karena kita sudah berkooperatif untuk tidak berlarut-larut. Maka perkara ini harus bisa disidangkan paling lambat awal Februari sebelum pemilihan legislatif," kata pengacara Anas, Carel Ticualu di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2014).
Carel mengatakan, hal itu untuk menghindari dugaan kasus Anas bermuatan politis. Menurut Carel, penyidik KPK pun telah menyetujui permintaan itu.
"Janji KPK awal Februari disidang, itu penting ditepati. Kalau sidang dilakukan setelah pileg apalagi setelah pemilihan presiden, maka nuansa politisasinya itu kental sekali, seolah-seolah melindungi partai penguasa. Ini kan bahaya. Ini juga buat kredibilitas KPK," terang Carel.
Hari ini, Anas menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang. Anas yang mengenakan rompi tahanan itu didampingi tim kuasa hukumnya. Anas juga disangka menerima gratifikasi terkait proyek lainnya. Namun, proyek lain yang dimaksud KPK belum jelas dan belum diungkapkan pada publik. Adapun, Suami Athiyyah Laila ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak 10 Januari 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.