“Yang jelas saya tidak pernah ada ajakan-ajakan untuk berbuat curang. Tidak pernah ditawari dan menawari,” kata Farida di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/1/2014).
Terkait kasus yang menimpa mantan Ketua MK Akil Mochtar, Farida juga mengaku tak pernah mengetahui jika ada praktik suap yang melibatkan Akil. Ia pun tak menyangka Akil diduga menerima suap untuk memutus perkara sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten. Farida juga mengaku tak pernah menaruh rasa curiga pada Akil.
“Saya sudah katakan. Selama ini saya tidak pernah curiga atau suatu dugaan hal ini akan terjadi,” terang Farida.
Farida merupakan anggota panel hakim konstitusi dalam perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Sedangkan Akil Mochtar yang saat itu menjabat Ketua MK menjadi Ketua Panel. Dalam dakwaan Hambit dan Cornelis Nalau, Akil menentukan susunan panel Hakim Konstitusi setelah adanya permintaan dari Hambit agar keberatan yang diajukan terkait hasil Pilkada itu ditolak.
Akil menetapkan panel hakim konstitusi dengan susunan Akil sebagai ketua merangkap anggota, Maria Farida Indrati dan Anwar Usman sebagai anggota.
Hambit dan Cornelis didakwa menyuap Akil melalui anggota DPR Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa sebesar Rp 3,075 miliar. Uang itu untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Gunung Mas. Keberatan hasil Pilkada yang dimenangkan Hambit itu diajukan dua pasangan calon Bupati dan wakilnya yaitu Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisy serta pasangan Jaya Samaya Monohong dan Daldin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.