Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Tidak Logis Putusan MK soal Seleksi Hakim Agung

Kompas.com - 11/01/2014, 16:06 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Putusan Mahkamah Konstitusi terkait proses seleksi calon hakim agung dikritik. Putusan MK yang memangkas kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat itu dinilai akan mengakibatkan sulitnya mendapatkan calon hakim agung yang berkualitas.

Kritikan itu disampaikan pengamat hukum tata negara, Margarito, di Jakarta, Sabtu (11/1/2014), ketika dimintai tanggapan putusan MK.

Sebelumnya, MK membatalkan kewenangan DPR untuk memilih calon hakim agung yang diusulkan KY. Menurut MK, DPR hanya berwenang untuk menyetujui atau tidak menyetujui calon yang diusulkan KY.

MK pun membatalkan ketentuan di dalam Undang-Undang KY dan UU Mahkamah Agung yang mewajibkan KY mengajukan calon dengan jumlah tiga kali kebutuhan (3:1). MK menyatakan KY cukup mengirimkan satu nama calon untuk satu kursi hakim agung.

Menurut Margianto, DPR seharusnya tetap memiliki kewenangan untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon hakim agung yang diajukan KY. Pasalnya, sebelum menentukan seseorang cakap atau tidak, maka kompetensi calon mesti diuji terlebih dahulu.

“Ini tidak logis, atas dasar apa mereka (DPR) terima atau tidak terima? Bagaimana mereka tahu, (jika) mereka (calon hakim agung) baik atau tidak?” kata Margarito.

Margianto menambahkan, memindahkan kewenangan menyeleksi calon hakim agung ke KY tidak berarti akan menyurutkan praktik lobi politik atau dugaan suap. Justru, kekhawatiran terjadinya praktik tersebut semakin besar jika beralih ke KY.

Jabatan hakim agung, kata dia, merupakan salah satu jabatan strategis di negeri ini. Tidak sedikit kalangan yang memiliki motivasi tertentu berlomba-lomba untuk menjadi hakim agung. Bahkan, mereka rela menghalalkan berbagai cara.

“Siapa yang berani pastikan tidak ada lagi terjadi penyuapan? Orang yang mencari kerjaan ini banyak. Tidak ada jaminan, hal serupa itu, lobi-lobi toilet itu hanya terjadi di DPR. Tidak ada jaminan ini tidak akan terjadi suap-menyuap, atau mempertimbangkan aspek perkawanan atau kolega di sana,” kata Margianto.

Untuk itu, ia mengingatkan agar KY dapat menjaga kredibilitasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com