Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disesalkan, Pencabutan Hak DPR Pilih Hakim Agung

Kompas.com - 10/01/2014, 20:45 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ahmad Yani, menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kewenangan DPR untuk memilih calon hakim agung usulan Komisi Yudisial. Menurutnya putusan itu mendiskreditkan DPR sebagai lembaga pengawas.

Yani menuturkan, sebagai lembaga pengawas, sudah sepatutnya DPR diberi hak untuk menguji calon hakim agung. Baginya, hal ini menjadi wajib mengingat dampak luas wewenang hakim agung sehingga para calon harus dipastikan memiliki kapasitas pendukung yang kuat.

"DPR bukan lembaga tukang stempel. Semua jabatan yang berimplikasi luas harus mendapat persetujuan DPR, makanya harus diuji oleh DPR," kata Yani, saat dihubungi, Jumat (10/1/2014).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu melanjutkan, putusan MK tersebut juga semakin aneh dan janggal lantaran hak DPR untuk menguji calon hakin agung usulan KY jadi terpenggal. Bahkan lebih jauh, Yani menganggap putusan itu salah karena hakim MK tak memahami hukum.

"Bagaimana mau setuju kalau calon hakim agung yang diusulkan tidak diuji kepatutan dan kelayakan? Putusan MK ini kacau, mendiskreditkan DPR," pungkasnya.

Seperti diberitakan, MK membatalkan kewenangan DPR untuk memilih calon hakim agung yang diusulkan KY. Menurut MK, DPR hanya berwenang untuk menyetujui atau tidak menyetujui calon yang diusulkan KY. MK pun membatalkan ketentuan di dalam Undang-Undang KY dan UU Mahkamah Agung yang mewajibkan KY mengajukan calon dengan jumlah tiga kali kebutuhan (3:1).

MK menyatakan, KY cukup mengirimkan satu nama calon untuk satu kursi hakim agung. Hal tersebut terungkap dalam putusan uji materi UU KY yang dibacakan pada Kamis (9/1/2014). Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi mengungkapkan, perubahan mekanisme pemilihan hakim agung yang diatur di dalam UUD 1945 hasil amandemen dimaksudkan untuk lebih menjamin independensi kekuasaan kehakiman.

Kekuasaan kehakiman yang merdeka melekat pada institusi sekaligus hakimnya, termasuk hakim agung. Karena itu, mekanisme pengisian jabatan hakim agung harus diserahkan kepada organ konstitusional yang mandiri dan independen, dalam hal ini KY.

Sebelum UUD 1945 diubah, pemilihan hakim agung dilakukan oleh presiden selaku kepala negara atas usulan DPR. Presiden memilih satu dari dua nama calon yang diusulkan DPR. MK pun sependapat terhadap ketidaksinkronan pengaturan mengenai pengusulan calon hakim agung di dalam UUD 1945 dengan UU MA dan KY.

Pasal 24 Ayat (3) UUD 1945 mengatur, KY mengusulkan calon hakim agung ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Namun, UU MA menyebutkan, calon hakim agung dipilih oleh DPR dari nama yang diusulkan KY (Pasal 8 Ayat 2).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com