Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbitkan Perpres Pengendalian Miras, Presiden Dikritik

Kompas.com - 10/01/2014, 17:06 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dikritik terkait penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Perpres itu dinilai sama dengan membuka ruang peredaran minuman keras di Indonesia.

"Ini sama dengan memberikan amunisi baru atas berbagai keonaran dan hilangnya nyawa anak bangsa atas penggunaan minuman beralkohol berlebihan," kata Sekretaris Jenderal PPP Romahurmuziy di Jakarta, Jumat (10/1/2014), menyikapi Perpres yang ditandatangani 6 Desember 2013.

Romahurmuziy atau akrab disapa Romy mengatakan, selama ini sudah banyak korban jiwa akibat bebasnya peredaran minuman beralkohol. Atas dasar itu, Romy mengaku tak menemukan alasan positif di balik keputusan Presiden SBY kembali menghidupkan Perpres tersebut.

Ketua Komisi IV DPR itu menjelaskan, Mahkamah Agung telah membatalkan Keputusan Presiden mengenai aturan minuman beralkohol. Seharusnya, pembatalan Keppres oleh MA itu menjadi yurisprudensi atas batal demi hukumnya Perpres Nomor 74.

Selanjutnya, PPP mendesak Rancangan Undang-Undang Antimiras segera disahkan oleh DPR di akhir Maret 2014 nanti. Tujuannya, untuk menutup celah peredaran minuman beralkohol di Indonesia.

"(RUU Antimiras) untuk menghapuskan minuman beralkohol dari seluruh retailer serta jalanan di Indonesia, dan meletakkan Perpres Miras ini batal demi hukum," katanya.

Secara terpisah, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al Habsy juga menyesalkan Perpres tersebut. Seharusnya, kata dia, Presiden SBY mengeluarkan aturan atas bahaya mengonsumsi minuman beralkohol.

"Karena menurut sebuah penelitian, tak kurang 50 orang meninggal setiap harinya. Sekian banyak korban tersebut kebanyakan disebabkan karena minuman oplosan atau minuman ilegal. Seharusnya aturan yang dibuat pemerintah memberikan solusi atas kondisi ini," kata Aboe Bakar.

Anggota Komisi III DPR itu menilai, aturan yang dibuat pemerintah terkait peredaran minuman beralkohol masih sangat lembek. Padahal, dari 530 kabupaten/kota di Indonesia, hanya 20 daerah yang memiliki perda minuman keras.

Perpres Nomor 74 Tahun 2013, lanjutnya, sebenarnya terbit untuk menggantikan Keppres Nomor 3 Tahun 1997 yang telah dibatalkan oleh MA lantaran dinilai bertentangan dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan.

"Munculnya Perpres 74/2013 akan kembali berbenturan dengan sejumlah perda yang melarang total peredaran miras. Seharusnya, perpres memberikan ruang pada perda untuk membatasi secara total peredaran miras di wilayahnya. Hal itu adalah local wisdom yang harus dihormati pemerintah," pungkasnya.

Seperti diberitakan, melalui Perpres No 74, Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa minuman beralkohol (mihol) boleh beredar kembali dengan pengawasan. Dalam Perpres tersebut, mihol dikelompokkan dalam tiga golongan. Pertama, mihol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5 persen.

Kedua, mihol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari lima sampai 20 persen. Ketiga, mihol golongan C, yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari 20-55 persen.

Pasal 7 Perpres itu menegaskan, minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya boleh dijual di sejumlah tempat di antaranya hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan. Selain itu, mihol juga bisa diperjualbelikan di toko bebas bea.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com