Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Simulator Menangis Bacakan Nota Pembelaan

Kompas.com - 09/01/2014, 20:46 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan driving alat simulator surat izin mengemudi (SIM) roda dua dan empat, Budi Susanto, menangis ketika membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/1/2014).

Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi ({PT CMMA) itu menceritakan kehidupannya dan membantah melakukan korupsi seperti yang dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kehidupan saya mulai dari petani miskin. Saya ke jakarta hanya niat menghidupi ayah saya yang sakit. Walau kami hidup miskin tapi keluarga kami enggak pernah tercoreng masalah hukum,” kata Budi terbata-bata.

Budi mengatakan, atas kasus ini keluarganya ikut menerima hujatan dari masyarakat. Budi mengungkapkan, ia masih memiliki tanggungan yaitu ketiga putrinya yang masih mengenyam pendidikan. Sebab, istrinya hanya ibu rumah tangga dan bergantung padanya. Budi berharap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dapat mempertimbangkan hal itu dalam memutus perkaranya nanti.

Selain itu, Budi menuding Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang telah memfitnah dirinya. Dia membantah memberikan uang untuk Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang saat itu menjabat Kepala Korps Lalu Lintas Polri terkait proyek simulator.

“Saya tidak pernah bekerja sama dengan Sukotjo untk menyerahkan uang ke DS dalam kardus melalui Tri. Djoko Susilo dan Tri pun dalam kesaksiannya membantah adanya pemberian uang tersebut,” kata Sukotjo.

Perusahan Sukotjo adalah subkontraktor proyek simulator yang dimenangkan perusahaan Budi. Menurut Budi, ia justru ditipu oleh Sukotjo yang tidak bisa menyelesaikan pengadaan alat driving simulator. Padahal dana untuk mengerjakan proyek itu sudah diberikan Budi.

“Saya tidak pernah berniat menguntungkan diri saya, orang lain atau pun prusahaan lain. Bagaimana mugkin saya bisa menguntungkan orang lain sedangkan saya merugi Rp 57 miliar akibat perbuatan Sukotjo,” terang Budi.

Budi dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Budi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 88,4 miliar. Jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan mendapat kekuatan hukum tetap, maka seluruh hartanya disita dan dilelang. Jika nilai hartanya tidak mencukupi, maka harus diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.

Budi dianggap telah memperkaya diri sendiri Rp 88,4 miliar dari proyek simulator. Budi juga telah memperkaya orang lain yaitu mantan Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo sebesar Rp 36,9 miliar, Wakakorlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebesar Rp 50 juta, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang sebesar Rp 3,9 miliar. Kemudian ia juga didakwa telah memperkaya Primkoppol Polri senilai Rp 15 miliar.

Adapun perbuatan Budi disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 121,830 miliar dalam perhitungan dari BPK RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com