JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pekan depan. Farida akan bersaksi untuk terdakwa Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun.
“Untuk sidang Minggu depan kami berencana hadirkan empat orang saksi. Saksi yang pertama, Pak Rudi dari KPUD Kabupaten Gunung Mas, Pak Guno juga dari KPUD Gunung Mas, Kasianur Sidauruk dari panitera Mahkamah Konstitusi, saksi keempat, Maria anggota Panel Hakim Konstitusi,” ujar Jaksa Ely Kusumastati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/1/2014).
Farida merupakan anggota panel Hakim Konstitusi dalam perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Sedangkan Akil Mochtar yang saat itu menjabat Ketua MK menjadi Ketua Panel. Dalam dakwaan Hambit dan Cornelis, Akil menentukan susunan panel Hakim Konstitusi setelah adanya permintaan dari Hambit agar keberatan yang diajukan terkait hasil Pilkada itu ditolak.
“Atas permintaan Hambit, Akil selaku Ketua MK menetapkan panel Hakim Konstitusi dengan susunan Akil sebagai Ketua merangkap anggota, Maria Farida Indrati dan Anwar Usman sebagai anggota,” kata Jaksa.
Hambit dan Cornelis didakwa menyuap Akil melalui anggota DPR Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa sebesar Rp 3,075 miliar. Uang itu untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Gunung Mas. Keberatan hasil Pilkada yang dimenangkan Hambit itu diajukan dua pasangan calon Bupati dan wakilnya yaitu Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisy serta pasangan Jaya Samaya Monohong dan Daldin.
Hambit ingin putusan hakim menolak keberatan tersebut sehingga ia sebagai Bupati Gunung Mas terpilih bersama wakilnya Arton S Dohong tetap dinyatakan sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.