Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Heran MK Tak Gelar Sidang Putusan UU Pilpres

Kompas.com - 08/01/2014, 17:35 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyayangkan sikap MK yang belum juga menggelar sidang putusan judicial review UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden yang diajukan Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali. Gugatan itu diajukan Effendi bersama sejumlah aktivis lainnya yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Pemerhati Pemilu sejak Januari 2013 lalu.

"Saat itu saya sebagai Ketua MK, saya memperhatikan betul gugatan itu agar segera diputus mengingat efeknya yang akan sangat besar terhadap penyelenggaraan pemilu. Sidangnya sudah diakhiri pada 14 Maret. Hakim sudah melakukan RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) dan sudah ambil keputusan tentang rapat itu," kata Mahfud di Kantor MMD Initiative, Rabu (8/1/2014).

Karena sudah dirapatkan dalam RPH, menurutnya, putusan tersebut sudah tidak bisa diubah lagi. Namun, Mahfud enggan menyebut apa isi putusan tersebut. Meskipun putusan telah dicabut, hasil RPH tetap bersifat rahasia.

"Kalau itu sangat rahasia, rahasia negara, tidak bisa dibocorkan oleh siapa pun kecuali dalam sidang," ujarnya.

Oleh karena itu, Mahfud mengaku heran bagaimana bisa sidang putusan gugatan itu belum digelar hingga sekarang. Menurutnya, untuk melaksanakan sidang putusan itu hanya tinggal mempersiapkan hal-hal yang sifatnya teknis semata.

"Kalau normal, bulan Mei sudah bisa digelar sidang putusannya. Tapi sampai saat ini belum putus. Padahal kasus lain yang judicial review undang-undang lain sudah diputus," ujarnya.

Oleh karena itu, keputusan Effendi yang mencabut gugatannya itu, menurut Mahfud, sudah tepat. Effendi tidak perlu menunggu putusan MK lebih lama lagi. Pencabutan itu juga, kata dia, dapat dijadikan sebagai pelajaran bagi MK.

"Apalagi sekarang Yusril mengajukan gugatan yang sama, substansinya sama. Dan tanggal 14 Januari akan disidangkan," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com