“Wah, itu nanti akan ditelusuri oleh KPK dalam persidangan. Tidak ada komentar saya soal itu, karena saya dengan Pak Nasaruddin dalam konteks ini tidak banyak berkomunikasi masalah-masalah teknis. Beliau enggak tahu dengan siapa yah,” kata Jauhari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/1/2014).
Dalam dakwaan, Jauhari disebut bersama-sama Nasaruddin diduga melakukan korupsi dalam pengadaan Al Quran tersebut. Selain soal Nasarudin, Jauhari juga tak banyak komentar soal kasus yang menjeratnya itu. “Saya tanya pada wartawan, emang saya ada tampang korupsi? Saya ini enggak ada potongan koruptor,” jawab Jauhari ketika ditanya seputar kasusnya.
Kuasa hukum Jauhari, Ahmad Rivai mengatakan dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak yang tidak sesuai dengan perbuatan kliennya. Meski demikian, mereka tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan itu.
“Beliau tidak pernah memerintah dan sebagainya. Terdakwa tidak pernah menyuruh menelepon. Kami sengaja tidak lakukan eksepsi, kami langsung pembuktian. Masing-masing kita punya cara untuk lakukan pembelaan,” kata Rivai.
Jauhari didakwa bersama-sama Abdul Karim, Mashuri, Nasaruddin Umar, Zulkarnaen Djabar, Fahd El Fouz, Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (PT A3I) Ali Djufrie, dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia (SPI) Abdul Kadir Alaydrus dalam kasus ini. Dia didakwa telah memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 100 juta dan 15.000 dollar AS dari proyek tersebut.
Dalam dakwaan, Jauhari disebut pula telah memperkaya Mashuri senilai Rp 50 juta dan 5.000 dollar AS. Dia juga didakwa memperkaya PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara milik keluarga Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia sebanyak Rp 6,750 miliar, PT A3I sebesar Rp 5,823 miliar, dan PT SPI sebesar Rp 21,23 miliar.
Dalam kasus ini, Jaksa menjelaskan bahwa Fahd bersama putra Zulkarnaen, Dendy Prasetia pernah bertemu dengan Nasaruddin yang saat itu masih menjabat Dirjen Bimas Islam, dan Abdul Karim, Sesdirjen Bimas Islam. Fahd mengaku sebagai utusan Zulkarnaen dan mengatakan pekerjaan proyek tersebut akan diserahkan padanya.
Kemudian, menurut Jaksa, Nasaruddin, Abdul Karim, dan Jauhari menyatakan siap membantu pelaksanaan proyek tersebut. Akhirnya PT A3I ditentukan sebagai pemenang proyek pada 2011. Dalam kasus ini, Jauhari merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek itu.
Sementara itu, untuk proyek pengadaan Al Quran untuk 2012 Jauhari menetapkan PT SPI sebagai pemenang tender. Atas keputusannya itu, jauhari menerima uang dari Abdul Kadir ataupun Ali Djufrie sebesar Rp 100 juta dan 15.000 dollar AS. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perbuatan Jauhari diduga telah merugikan keuangan negara Rp 27,056 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.