Wiranto berpendapat syarat batas pencalonan itu melanggar UUD 1945 yang mengatur bahwa semua warga negara berhak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum.
"(Batas pencalonan itu) mengganggu hak politik setiap rakyat untuk memilih," kata Wiranto, saat ditemui di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (3/1/2014) malam. Menurut Wiranto, aturan itu pun masih menuai perdebatan di parlemen.
Secara pribadi Wiranto mengaku mendukung langkah Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi UU Pemilu Presiden ke Mahkamah Konstitusi.
Langkah Yusril, kata Wiranto, sejalan dengan ketentuan konstitusi untuk tak mengebiri keinginan masyarakat menentukan calon pemimpin.
"Sesuai UUD 45, presiden dan wakilnya diusulkan oleh parpol perserta pemilu atau parpol gabungan, tidak ada embel-embel lain. Jangan sampai dikebiri oleh Undang-Undang, jangan dikebiri dengan kemauan parpol," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yusril mengajukan gugatan uji materi UU Pemilu Presiden ke Mahkamah Konstitusi. Dia juga meminta penyelenggaran pemilu presiden digelar berbarengan dengan pemilu legislatif.
Dengan gugatan tersebut, Yusril berharap setiap partai politik peserta pemilu akan dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Jika gugatan ini dikabulkan, tak perlu ada syarat batas dukungan suara untuk pencalonan presiden dan wakil presiden.
Menurut Yusril, substansi UU Pemilu Presiden pada bagian pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden serta pelaksanaan pemilu presiden, bertentangan dengan konstitusi.
Ketentuan soal pendaftaran pasangan calon diatur dalam pasal 14 ayat 2 UU Pemilu Presiden. Sedangkan pelaksanaan pemilu presiden menjadi substansi pasal 112 UU tersebut.
Kedua pasal dimintakan uji materi oleh Yusril, dihadapkan dengan ketentuan pasal 6A ayat 2 dan pasal 22E UUD 1945.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.