Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiranto: Syarat Batas Pencalonan Presiden Langgar Hak Politik Rakyat

Kompas.com - 04/01/2014, 00:10 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Hanura, Wiranto, mengatakan, bahwa ambang batas perolehan suara untuk pencalonan presiden mengganggu hak politik semua warga negara.

Wiranto berpendapat syarat batas pencalonan itu melanggar UUD 1945 yang mengatur bahwa semua warga negara berhak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum.

"(Batas pencalonan itu) mengganggu hak politik setiap rakyat untuk memilih," kata Wiranto, saat ditemui di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (3/1/2014) malam. Menurut Wiranto, aturan itu pun masih menuai perdebatan di parlemen.

Secara pribadi Wiranto mengaku mendukung langkah Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi UU Pemilu Presiden ke Mahkamah Konstitusi.

Langkah Yusril, kata Wiranto, sejalan dengan ketentuan konstitusi untuk tak mengebiri keinginan masyarakat menentukan calon pemimpin.

"Sesuai UUD 45, presiden dan wakilnya diusulkan oleh parpol perserta pemilu atau parpol gabungan, tidak ada embel-embel lain. Jangan sampai dikebiri oleh Undang-Undang, jangan dikebiri dengan kemauan parpol," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yusril mengajukan gugatan uji materi UU Pemilu Presiden ke Mahkamah Konstitusi. Dia juga meminta penyelenggaran pemilu presiden digelar berbarengan dengan pemilu legislatif.

Dengan gugatan tersebut, Yusril berharap setiap partai politik peserta pemilu akan dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Jika gugatan ini dikabulkan, tak perlu ada syarat batas dukungan suara untuk pencalonan presiden dan wakil presiden.

Menurut Yusril, substansi UU Pemilu Presiden pada bagian pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden serta pelaksanaan pemilu presiden, bertentangan dengan konstitusi.

Ketentuan soal pendaftaran pasangan calon diatur dalam pasal 14 ayat 2 UU Pemilu Presiden. Sedangkan pelaksanaan pemilu presiden menjadi substansi pasal 112 UU tersebut.

Kedua pasal dimintakan uji materi oleh Yusril, dihadapkan dengan ketentuan pasal 6A ayat 2 dan pasal 22E UUD 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pimpinan Komisi II DPR Sebut 70 Persen Komisioner KPU Se-Indonesia 'Tidak Layak Pakai'

Pimpinan Komisi II DPR Sebut 70 Persen Komisioner KPU Se-Indonesia "Tidak Layak Pakai"

Nasional
Bahas Kerja Sama Keamanan dengan Turkiye, Menko Polhukam Bicara Penanggulangan Terorisme hingga Kepolisian

Bahas Kerja Sama Keamanan dengan Turkiye, Menko Polhukam Bicara Penanggulangan Terorisme hingga Kepolisian

Nasional
Kunjungan ke Sultra, Komisi III DPR Ingin Cek Dugaan Praktik Mafia Tambang Ilegal

Kunjungan ke Sultra, Komisi III DPR Ingin Cek Dugaan Praktik Mafia Tambang Ilegal

Nasional
Soal Revisi UU MK, Disebut 'Jurus Mabuk' Politisi Menabrak Konstitusi

Soal Revisi UU MK, Disebut "Jurus Mabuk" Politisi Menabrak Konstitusi

Nasional
SYL Disebut “Pasang Badan” jika Petinggi Nasdem Minta Pejabat Kementan Dicopot

SYL Disebut “Pasang Badan” jika Petinggi Nasdem Minta Pejabat Kementan Dicopot

Nasional
Muhammadiyah Surati Jokowi, Minta Pansel Capim KPK Dibentuk Proporsional

Muhammadiyah Surati Jokowi, Minta Pansel Capim KPK Dibentuk Proporsional

Nasional
SYL ke Anak Buah di Kementan: Yang Tidak Sejalan Silakan Mundur

SYL ke Anak Buah di Kementan: Yang Tidak Sejalan Silakan Mundur

Nasional
Anggota DPR Usul 'Money Politics' Dilegalkan, KPK: Pejabat Nanti Cari 'Balik Modal'

Anggota DPR Usul "Money Politics" Dilegalkan, KPK: Pejabat Nanti Cari "Balik Modal"

Nasional
Profil Grace Natalie, Politikus PSI yang Jadi Stafsus Jokowi

Profil Grace Natalie, Politikus PSI yang Jadi Stafsus Jokowi

Nasional
Perkuat Komitmen NZE, PHE Teken Kerja Sama Carbon Capture dengan ExxonMobil

Perkuat Komitmen NZE, PHE Teken Kerja Sama Carbon Capture dengan ExxonMobil

Nasional
Pimpinan Komisi II DPR Kecewa Sirekap KPU Cuma Bikin Bingung Rakyat

Pimpinan Komisi II DPR Kecewa Sirekap KPU Cuma Bikin Bingung Rakyat

Nasional
Ridwan Kamil Maju di Pilkada DKI Jakarta Atau Jabar? Ini Jawaban Ketum Golkar

Ridwan Kamil Maju di Pilkada DKI Jakarta Atau Jabar? Ini Jawaban Ketum Golkar

Nasional
Sandra Dewi Terus Menunduk Sembari Jalan Masuk ke Mobil Usai Diperiksa Kejagung

Sandra Dewi Terus Menunduk Sembari Jalan Masuk ke Mobil Usai Diperiksa Kejagung

Nasional
Soal Duet Dico-Raffi di Pilkada Jateng, Airlangga: Kalau Survei Bagus, Bakalan Terus

Soal Duet Dico-Raffi di Pilkada Jateng, Airlangga: Kalau Survei Bagus, Bakalan Terus

Nasional
Kasus Gubernur Abdul Gani, KPK Geledah Kantor Dinas ESDM dan PTSP Maluku Utara

Kasus Gubernur Abdul Gani, KPK Geledah Kantor Dinas ESDM dan PTSP Maluku Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com