"Enggak perlu karena Pak Boediono sudah buat surat ke Timwas. Itu saja sudah cukup," ujar Anggota Timwas Century dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana di Jakarta, Jumat (3/1/2014).
Timwas Century memutuskan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada Boediono pekan depan. Pada panggilan pertama tanggal 18 Desember lalu, Boediono menolak hadir dengan alasan sudah menjelaskan semuanya kepada Pansus Century. Boediono juga memilih menyerahkan kasus ini ke penegak hukum.
Namun, Timwas Century berpandangan lain. Timwas ini bersikeras bahwa Boediono tetap harus dipanggil karena memberikan keterangan berbeda usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam jumpa pers, Boediono melimpahkan tanggung jawab penggelembungan dana bail out Century sebesar Rp 6,7 triliun kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menurut Sutan, Timwas Century sebenarnya sudah tidak lagi berwenang melakukan pemanggilan. Timwas, katanya, juga tak bisa mengancam Boediono untuk dipanggil paksa jika menolak panggilan kedua DPR.
"Tidak ada Timwas bisa panggil paksa seseorang sepanjang semua yang akan Timwas pertanyakan sudah terjawab. Timwas bertugas untuk mengawasi jalannya penegakan hukum oleh KPK, jaksa, dan polisi," kata Ketua Komisi VII DPR ini.
Sutan juga merasa semua yang diketahui Boediono sudah ada dalam pemeriksaan di KPK.
"Jadi mau jelasnya, biar KPK nanti yang menjelaskan ke timwas," tutur Sutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.