"Insya Allah, saya kira enggak ada (halangan) karena itu kan pemberitahuan dari sana (Australia). Jadi, saya kira enggak ada masalah," ujar Basrief di Istana Bogor, Selasa (31/12/2013).
Mengenai mekanisme lebih detail pemulangan Adrian, Basrief mengatakan, hal itu akan dibahas dan dikoordinasikan kembali Kedutaan Besar Australia di Indonesia. "Baru nanti ditentukan mekanismenya," tambah Basrief.
Seperti diberitakan sebelumnya, ekstradisi atau penyerahan terpidana kasus BLBI Adrian Kiki akan dilakukan pada pekan pertama atau kedua Januari 2014. Ekstradisi ini mengakhiri pelarian panjang Adrian Kiki selama 10 tahun sejak divonis seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sekitar 2003. Direktur Bank Surya itu diadili di Indonesia secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
Majelis hakim lantas menyatakan Adrian bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait dana BLBI yang diterima Bank Surya sehingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1,515 triliun. Adrian Kiki divonis hukuman penjara seumur hidup.
Pada tahun 2010, Adrian Kiki diketahui berada di Perth, Western Australia. Untuk memulangkannya, Pemerintah Indonesia menyampaikan permintaan ekstradisi Adrian Kiki kepada Pemerintah Australia melalui jalur diplomatik. Pada Desember 2010, Pemerintah Australia melalui Menteri Kehakiman Australia memutuskan untuk mengabulkan permintaan ekstradisi dari Pemerintah Indonesia. Namun, dengan membayar pengacara di Australia, Adrian Kiki mengajukan keberatan ke District Court of Perth di Western Australia dengan alasan putusan pengadilan di Indonesia dilakukan secara in absentia.
Selain itu, Adrian Kiki juga beralasan pelaksanaan pidana di Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia akan melanggar hak asasi. Pengadilan Negeri Perth kemudian mengabulkan keberatan Adrian Kiki dan menganulir Keputusan Menteri Kehakiman Australia.
Atas putusan Pengadilan Negeri Perth tersebut, Pemerintah Australia mengajukan banding, tetapi gagal. Hingga pada tingkat kasasi, upaya hukum tersebut berhasil. High Court of Australia kemudian memutuskan bahwa keberatan dari Adrian Kiki ditolak. High Court of Australia menguatkan keputusan Pemerintah Australia untuk mengekstradisi terpidana Adrian Kiki ke Indonesia dalam rangka menjalani pidana sesuai dengan putusan PT No 71/PID/2003/PT DKI tanggal 2 Juni 2003.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.