Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Pastikan Tak Ada Halangan Pulangkan Buron Adrian Kiki

Kompas.com - 31/12/2013, 18:11 WIB
Icha Rastika

Penulis


BOGOR, KOMPAS.com — Jaksa Agung Basrief Arief memastikan tidak ada halangan bagi kejaksaan untuk memulangkan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Ariawan. Menurut Basrief, pekan depan Kejaksaan Agung kembali membahas pemulangan Adrian bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri, dan kepolisian.

"Insya Allah, saya kira enggak ada (halangan) karena itu kan pemberitahuan dari sana (Australia). Jadi, saya kira enggak ada masalah," ujar Basrief di Istana Bogor, Selasa (31/12/2013).

Mengenai mekanisme lebih detail pemulangan Adrian, Basrief mengatakan, hal itu akan dibahas dan dikoordinasikan kembali Kedutaan Besar Australia di Indonesia. "Baru nanti ditentukan mekanismenya," tambah Basrief.

KEJAKSAAN AGUNG Adrian Kiki Ariawan, mantan Direktur Bank Surya (paling kiri bawah) di dalam poster buronan koruptor yang dikeluarkan Kejaksaan Agung pada tahun 2008.
Namun, menurut dia, biasanya buronan yang diekstradisi itu akan dijemput otoritas Indonesia.

Seperti diberitakan sebelumnya, ekstradisi atau penyerahan terpidana kasus BLBI Adrian Kiki akan dilakukan pada pekan pertama atau kedua Januari 2014. Ekstradisi ini mengakhiri pelarian panjang Adrian Kiki selama 10 tahun sejak divonis seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sekitar 2003. Direktur Bank Surya itu diadili di Indonesia secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

Majelis hakim lantas menyatakan Adrian bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait dana BLBI yang diterima Bank Surya sehingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1,515 triliun. Adrian Kiki divonis hukuman penjara seumur hidup.

Pada tahun 2010, Adrian Kiki diketahui berada di Perth, Western Australia. Untuk memulangkannya, Pemerintah Indonesia menyampaikan permintaan ekstradisi Adrian Kiki kepada Pemerintah Australia melalui jalur diplomatik. Pada Desember 2010, Pemerintah Australia melalui Menteri Kehakiman Australia memutuskan untuk mengabulkan permintaan ekstradisi dari Pemerintah Indonesia. Namun, dengan membayar pengacara di Australia, Adrian Kiki mengajukan keberatan ke District Court of Perth di Western Australia dengan alasan putusan pengadilan di Indonesia dilakukan secara in absentia.

Selain itu, Adrian Kiki juga beralasan pelaksanaan pidana di Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia akan melanggar hak asasi. Pengadilan Negeri Perth kemudian mengabulkan keberatan Adrian Kiki dan menganulir Keputusan Menteri Kehakiman Australia.

Atas putusan Pengadilan Negeri Perth tersebut, Pemerintah Australia mengajukan banding, tetapi gagal. Hingga pada tingkat kasasi, upaya hukum tersebut berhasil. High Court of Australia kemudian memutuskan bahwa keberatan dari Adrian Kiki ditolak. High Court of Australia menguatkan keputusan Pemerintah Australia untuk mengekstradisi terpidana Adrian Kiki ke Indonesia dalam rangka menjalani pidana sesuai dengan putusan PT No 71/PID/2003/PT DKI tanggal 2 Juni 2003.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com