"Saya langsung panggil ke Badan Pengawasan (Bawas) MA. Saya minta telusuri berita dan informasi itu supaya segera berjalan untuk menelusuri siapa yang dimaksud karena dari informasi yang diterima tidak disebutkan namanya," ujar Ketua MA Hatta Ali dalam paparan media di Gedung MA, Jakarta, Senin (30/12/2013).
Dia mengatakan, penelitian terutama untuk mengetahui alasan dan keperluan hakim yang bersangkutan hingga 8 kali pulang dan pergi antara Jakarta dan Singapura dalam waktu tiga bulan. Hatta mengatakan, pihaknya sangat terbuka terhadap setiap informasi yang beredar terkait penanganan peninjauan kembali (PK) Sudjiono Timan.
"Di sini kami proaktif. Kalau dia ke luar negeri harus ada alasannya. Tentunya Bawas harus meneliti ini. Saya rasa dari Bawas tidak sulit untuk membuktikan. Tapi, yang jelas, Bawas akan tetap jalan," ucap Hatta.
Hatta menjelaskan, pihaknya juga menerima informasi bahwa ada lima hakim yang kerap mondar-mandir ke luar negeri. Salah satunya bahkan seorang hakim agung. "Ada 5 orang hakim, salah satunya ada hakim agung. Cukup banyak yang ke luar negeri," kata Hatta.
Sebelumnya, KY menemukan adanya hakim yang bolak-balik ke Singapura secara rutin pada bulan-bulan sebelum kasus tersebut diputus oleh majelis PK.
”Kami akan menanyakan apa kepentingannya sehingga begitu sering ke Singapura. Apakah kepergiannya itu ada izin dari atasannya ataukah tidak,” kata Komisioner KY yang juga ketua panel kasus Sudjiono Timan Taufiqurrohman Syahuri, Senin (23/12/2013).
Berdasarkan catatan KY, terdapat hakim yang dalam kurun waktu Juni-Agustus bepergian ke Singapura sebanyak 18 kali. Terdapat pula yang tujuh kali ke negara yang sama. Saat ditanya mengenai identitas hakim yang bersangkutan, Taufiqurrohman tidak bersedia menyebutkan. Ia hanya menyebutkan bahwa mereka adalah pimpinan salah satu pengadilan negeri di Jakarta.
Pertengahan tahun lalu, majelis PK yang dipimpin oleh Hakim Agung Suhadi dengan hakim anggota Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Sofyan Martabaya, dan Abdul Latief mengabulkan permohonan PK yang diajukan Sudjiono Timan.
Putusan tersebut menimbulkan kontroversi dan dianggap janggal karena Mahkamah Agung mengabulkan PK seorang terpidana yang berada di dalam pelarian. Lima hakim agung itu dilaporkan ke KY. MA membentuk tim untuk memeriksa kasus itu. Namun, hingga kini, tim MA belum mengumumkan hasil akhirnya.
Dalam kasus itu, KY dan MA telah meminta keterangan, baik hakim agung, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (asal perkara tersebut diajukan), saksi-saksi yang juga pegawai MA, maupun asisten hakim agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.