Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyono: Gagal Disingkirkan Pakai Cara Lain, Anas Dijadikan Tersangka di KPK

Kompas.com - 27/12/2013, 07:16 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Organisasi Kemasyarakatan Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Sri Mulyono, berkeyakinan sejak awal mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum memang dikondisikan untuk disingkirkan dari partai itu.

Berbekal keyakinan tersebut, Mulyono menulis di Kompasiana dengan judul "Anas: Kejarlah Daku Kau Terungkap", dan menuai somasi dari Palmer Situmorang yang mengaku sebagai pengacara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan keluarga.

Dalam tulisannya di Kompasiana, Mulyono menulis bahwa kasus korupsi proyek Hambalang yang sedang digarap Komisi Pemberantasan Korupsi, menjadi salah satu "jalan" untuk menggulingkan Anas.

"Apa buktinya? Ketika itu Demokrat punya masalah atau dikondisikan punya masalah dari hasil survei yang tinggal 6-8 persen dan disebabkan oleh status hukum Anas yang tidak jelas. Jadi Anas itu tadinya bukan tersangka, tetapi sudah dihukumi sedemikian rupa bahwa Anas terlibat hambalang, dan itu (dianggap) menyebabkan elektabilitas menurun," ujar Mulyono saat ditemui Tribunnews.com, Kamis (26/12/2013).

Menurut Mulyono, angka survei dan korelasinya dengan masalah hukum yang dikenakan pada Anas kemudian digunakan para petinggi Partai Demokrat termasuk Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyingkirkan Anas.

Mulyono menyebut, sebelumnya SBY juga sudah beberapa kali mencoba menyingkirkan Anas dari kursi Ketua Umum Partai Demokrat tetapi selalu gagal. "Beberapa kali upaya gagal, pengumpulan DPD, rakornas, rapimnas, gagal. Karena itu dipakai alasan (survei dan status hukum) tersebut, pemilu sudah dekat, dan kasusnya sudah jadi konsumsi publik, jadi Anas harus turun," tuturnya.

Dalam rangka itulah kemudian SBY, menurut Mulyono, pada 4 Februari 2013 membacakan pidato dari Jeddah yang isinya antara lain berbunyi "Saya mohon kepada KPK untuk segera memberikan konklusi terhadap kader-kader Demokrat yang diduga terlibat masalah hukum, termasuk ketua umum Anas Urbaningrum untuk diselesaikan secepatnya. Kalau salah katakan salah, kalau tidak salah tolong berikan alasan mengapa tidak bersalah".

Setelah pidato tersebut, kata Mulyono, pada 7 Februari 2013 terjadi pembocoran surat perintah penyidikan di KPK atas nama Anas. "(Berikutnya muncul pernyataan) SBY persilakan Anas untuk fokus ke masalah hukumnya dan kepemimpinan di Demokrat diambil alih," imbuhnya. Puncaknya, sebut dia, pada 22 Februari 2013, Anas ditetapkan sebagai tersangka di KPK.

Mulyono mengaku tahu persoalan ini bukan semata dari pemberitaan media. Mengaku pernah menjadi orang dalam Partai Demokrat, dia mengatakan tahu beragam peristiwa dan manuver yang terjadi di dalam partai itu.

"Saya ini orang dalam Demokrat sejak 2003, elite Demokrat saya kenal semua. Saya dulu asisten Pak Subur (mantan Ketua Umum Partai Demokrat), saya juga Sekretaris Setgab, informasi-informasi saya dapat, akhirnya saya simpulkan bahwa SBY memang telah memerintahkan KPK untuk menjadikan Anas tersangka," katanya.

(Bahri Kurniawan/Sanusi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com