Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Dirut PT Indoguna Maria Elizabeth Liman

Kompas.com - 17/12/2013, 17:18 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kuota impor daging sapi, Selasa (17/12/2013). Maria ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta.

“Ditahan di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Selasa.

Ada pun Maria ditahan seusai diperiksa KPK terkait posisinya sebagai tersangka selama kurang lebih lima jam. Maria keluar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 16.30 WIB dengan mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye. Dia tampak didampingi keluarga dan tim kuasa hukumnya begitu keluar pintu Gedung KPK hingga masuk ke mobil tahanan yang mengantarnya ke rutan.

“Saya dizalimi oleh dua orang, oleh Elda Adiningrat, Ahmad Fathanah, itu yang menzalimi saya, oleh broker. Saya itu benar-benar tidak bersalah, dua broker yang benar-benar terlalu tinggi tingkatannya, dia yang menzalimi saya, saya tidak bersalah,” kata Maria sebelum memasuki mobil tahanan.

Raut wajah Maria tidak tampak sedih ataupun menyesal. Dia terlihat menantang kamera wartawan dan memperlihatkan senyum kepada para pewarta yang menghadangnya. Maria bahkan sempat melambaikan tangan ke arah kerumunan pewarta.

Kepada wartawan, Maria mengaku tidak pernah memberikan atau menjanjikan apapun kepada siapapun terkait dengan kuota impor daging sapi. Mengenai pertemuannya dengan Menteri Pertanian Suswono yang membahas kuota impor daging sapi di Medan beberapa waktu lalu, Maria kembali mengatakan bahwa dalam pertemuan itu dia beradu argumen dengan Suswono karena data yang dimiliknya mengenai kebutuhan kuota impor daging sapi berbeda dengan data Kementan.

“Sama Mentan itu saya berantem karena saya punya data tidak sama,” ucap Maria.

KPK menetapkan Maria sebagai tersangka sekitar April 2013. Maria diduga sebagai pihak pemberi hadiah atau janji kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah. Dia pernah dipertemukan dengan Suswono oleh Luthfi.

Penetapan Maria sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus rekomendasi kuota impor daging sapi yang menjerat Luthfi, Fathanah, serta dua direktur PT Indoguna, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Luthfi divonis 16 tahun penjara dalam kasus suap kuota impor sapi dan pencucian uang, Fathanah divonis 14 tahun penjara dalam kasus yang sama, sementara Arya dan Juard divonis 2 tahun 3 bulan penjara dalam kasus suapnya saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com