"Apakah ada kasus lain selain alkes? Saya jelaskan bahwa tim KPK masih terus mendalami setiap laporan yang masuk ke KPK berkaitan kasus korupsi yang terjadi di Provinsi Banten," ujar Abraham dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2013).
Abraham mengatakan, KPK membuka pintu seluas-luasnya bagi siapa saja yang ingin melaporkan kasus dugaan korupsi di Provinsi Banten.
Ketika ditanya apakah ada kemungkinan tersangka lain yang berasal dari keluarga Atut, Abraham mengatakan, kasus yang menjerat politisi Golkar itu masih terus didalami.
"Kasus ini masih dimungkinkan terbentang luas untuk dilakukan pendalaman dan penelusuran lebih jauh. Silakan ikuti saja kasus ini," ujarnya.
Seperti diberitakan, Atut menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Dalam kasus ini, dia dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Kenapa juncto? Karena dalam kasus itu, tersangka Ratu Atut dinyatakan secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dulu, yaitu TCW (adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana) dalam kasus penyuapan Ketua MK Akil Mochtar," ujar Abraham.
Atut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten, tahun anggaran 2012. Hanya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, status Atut sebagai tersangka dalam kasus ini masih bersifat sementara.
Baca juga:
Atut Juga Tersangka dalam Kasus Alkes Banten
KPK Resmi Tetapkan Ratu Atut sebagai Tersangka Kasus Pilkada Lebak