"Tidak, (penetapan Ratu Atut tersangka) tidak akan merusak citra Golkar," kata Hajriyanto saat ditemui di Jakarta, Selasa (17/12/2013) siang.
Menurutnya, korupsi yang dilakukan Atut adalah kejahatan yang dilakukan secara pribadi. Partai Golkar, lanjut dia, tidak pernah mendukung Atut maupun kader lainnya dalam melakukan korupsi.
Dia juga menegaskan, Golkar menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Golkar tidak akan melakukan intervensi, apalagi membela Atut.
Pimpinan KPK akan memberikan keterangan resmi terkait status Atut dan kasus yang menjeratnya dalam jumpa pers yang akan digelar siang ini. Bambang mengatakan, hal itu akan diumumkan Ketua KPK Abraham Samad. Menurutnya, Abraham akan menjelaskan mengenai perkembangan kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, yang juga berkaitan dengan status Ratu Atut.
Sementara itu, pengacara Atut, TB Sukatma, saat dikonfirmasi, mengungkapkan, pihaknya belum mendapatkan informasi tentang status Atut.
"Saya belum dapat info, dari mana? Kami enggak mau berandai-andai," ujarnya.
Pada Selasa (17/12/2013) dini hari penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Atut di Jalan Bayangkara Nomor 51 Cipocok, Serang, Banten, berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Lebak, Banten. Kasus ini melibatkan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dan pengacara Susi Tur Andayani.
"Terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara sengketa Pilkada di MK, terkait Lebak dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana) dan kawan-kawan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Selasa pagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.