Wiranto menjelaskan, selain sebagai Ketua Dewan Penasehat, Bambang juga merupakan salah satu pendiri Partai Hanura. Selanjutnya, ia juga membenarkan bahwa Bambang adalah Direktur di PT Pantai Aan yang bergerak di bidang propertis di wilayah Nusa Tenggara Barat dan tersangkut masalah sengketa lahan serta gratifikasi dengan pejabat lain.
"Tapi dalam kasus yang menimpanya, sama sekali tidak ada sangkut pautnya, tak ada kaitannya dengan Partai Hanura," kata Wiranto, saat dijumpai di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Ia menegaskan, jabatan yang dimiliki Bambang di Hanura bukan jabatan struktural partai. Menurutnya, jabatan ketua dewan penasehat dan ketua dewan pengarah bapilu merupakan jabatan di luar struktur partai yang ditentukan oleh Undang-Undang. Meski begitu, sebagai respons dari pencegahan Bambang oleh KPK, maka Wiranto mengambil kebijakan menonaktifkannya.
Jabatan sebagai Ketua Dewan Pengarah Bapilu kini diambil alih oleh Wiranto, dan jabatan Ketua Dewan Penasehat digantikan oleh Subagio HS. Keputusan itu diambil Wiranto agar Bambang fokus menyelesaikan permasalahannya.
"Petunjuk saya sebagai ketua partai adalah agar keterlibatan (Bambang) itu dibuktikan dalam proses-proses hukum yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Bambang Wiratmadji Soeharto yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat Kosgoro. Pencegahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara pemalsuan dokumen tanah di Lombok yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Praya Subri. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan terhitung sejak 15 Desember 2013.
Adapun Bambang diketahui sebagai direktur PT Pantai Aan yang melaporkan Sugiharta alias Along atas tuduhan mencaplok lahan kawasan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah. Kini, Along menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Praya.
Pada Kamis (28/11/2013), Along dituntut tiga tahun penjara oleh tim jaksa PN Praya. Diduga, pemberian suap kepada Kepala Kejari Praya Subri berkaitan dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan dengan terdakwa Sugiharto alias Along tersebut. Pemberian suap diduga dilakukan melalui Lusita Anita Razak yang tertangkap tangan bersama Subri di sebuah kamar hotel di Lombok pada Minggu (15/12/2013). KPK pun menetapkan Subri dan Lusita sebagai tersangka suap dengan barang bukti uang yang nilainya sekitar Rp 213 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.