Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petinggi Hanura Dicegah KPK, Wiranto Ubah Kepengurusan Partai

Kompas.com - 17/12/2013, 11:59 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Partai Hanura Wiranto mengubah kepengurusan partai pasca-dicegahnya Ketua Dewan Penasehat dan Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura Bambang Wiratmadji Soeharto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Setelah mendengar penjelasan dari Bambang, Wiranto langsung menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya di Hanura.

Wiranto menjelaskan, selain sebagai Ketua Dewan Penasehat, Bambang juga merupakan salah satu pendiri Partai Hanura. Selanjutnya, ia juga membenarkan bahwa Bambang adalah Direktur di PT Pantai Aan yang bergerak di bidang propertis di wilayah Nusa Tenggara Barat dan tersangkut masalah sengketa lahan serta gratifikasi dengan pejabat lain.

"Tapi dalam kasus yang menimpanya, sama sekali tidak ada sangkut pautnya, tak ada kaitannya dengan Partai Hanura," kata Wiranto, saat dijumpai di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Ia menegaskan, jabatan yang dimiliki Bambang di Hanura bukan jabatan struktural partai. Menurutnya, jabatan ketua dewan penasehat dan ketua dewan pengarah bapilu merupakan jabatan di luar struktur partai yang ditentukan oleh Undang-Undang. Meski begitu, sebagai respons dari pencegahan Bambang oleh KPK, maka Wiranto mengambil kebijakan menonaktifkannya.

Jabatan sebagai Ketua Dewan Pengarah Bapilu kini diambil alih oleh Wiranto, dan jabatan Ketua Dewan Penasehat digantikan oleh Subagio HS. Keputusan itu diambil Wiranto agar Bambang fokus menyelesaikan permasalahannya.

"Petunjuk saya sebagai ketua partai adalah agar keterlibatan (Bambang) itu dibuktikan dalam proses-proses hukum yang berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Bambang Wiratmadji Soeharto yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat Kosgoro. Pencegahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara pemalsuan dokumen tanah di Lombok yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Praya Subri. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan terhitung sejak 15 Desember 2013.

Adapun Bambang diketahui sebagai direktur PT Pantai Aan yang melaporkan Sugiharta alias Along atas tuduhan mencaplok lahan kawasan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah. Kini, Along menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Praya.

Pada Kamis (28/11/2013), Along dituntut tiga tahun penjara oleh tim jaksa PN Praya. Diduga, pemberian suap kepada Kepala Kejari Praya Subri berkaitan dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan dengan terdakwa Sugiharto alias Along tersebut. Pemberian suap diduga dilakukan melalui Lusita Anita Razak yang tertangkap tangan bersama Subri di sebuah kamar hotel di Lombok pada Minggu (15/12/2013). KPK pun menetapkan Subri dan Lusita sebagai tersangka suap dengan barang bukti uang yang nilainya sekitar Rp 213 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com