“Jadi kita tunggu saja perkembangannya dan kita tidak sedang dalam posisi menolak adanya peningkatan status itu. Meskipun saya selaku tim penasihat hukum yang sudah ada, kita merasa bahwa belum ada fakta-fakta atau bukti yang cukup untuk menempatkan Ibu sebagai tersangka,” kata Sukatma di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/12/2013), menanggapi informasi sudah ditetapkannya Atut sebagai tersangka.
Menurut Sukatma, saat ini Atut masih bekerja seperti biasa. Namun, dia enggan menyebutkan di mana Atut berada saat ini. “Beliau dalam rangka melaksanakan tugas-tugasnya sebagai Gubernur Banten,” ujar Sukatma.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membenarkan penetapan Atut sebagai tersangka. Menurut Bambang, Ketua KPK Abraham Samad telah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Ratu Atut Chosiyah. Namun, belum ada keterangan resmi mengenai kasus yang menjerat Atut. Bambang mengisyaratkan bahwa kasus yang menjerat Atut ini berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
"Kemarin memang sudah ditandatangani Ketua KPK sprindiknya dengan disetujui oleh pimpinan dan tadi malam sudah ada penggeledahan di kantor dan di rumah, dari malam hari hingga subuh," kata Bambang, menjawab pertanyaan wartawan, di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2013).
Lebih detail mengenai status Atut ini, menurut Bambang, akan diumumkan secara resmi dalam jumpa pers sore nanti. Sumber internal KPK menyebutkan, Atut ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan pemilihan kepala daerah Lebak, Banten.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, atas dugaan menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani terkait hasil pilkada Lebak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.