"Memohon Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menolak keberatan terdakwa dan penasehat hukum, Izedrik Emir Moeis atau dinyatakan tidak diterima," kata Jaksa Hendra Apriansyah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/12/2013).
Menurut Jaksa, dakwaan telah disusun secara jelas, diantaranya memaparkan bahwa Emir mengusahakan pemenangan Konsorsium Alstom Power Inc. untuk proyek PLTU Tarahan. Emir disebut menanyakan secara terbuka kepada vice Director of Regional Sales Alstom Power Inc, David Gerald Rothzchild keuntungan finansial apa yang akan diperoleh jika membantu Alstom Power Inc memenangkan proyek PLTU Tarahan.
Emir kemudian dianggap terbukti menerima 423. 985 dolar AS dari PT Pasific Resource Incorporate milik Pirooz Mohammad Sarafi melalui perusahaan milik anak Emir, yaitu PT Arta Nusantara Utama (ANU).
"David kemudian menyepakati apa yang diminta terdakwa akan dibayar dari bagian fee yang diterima oleh Pirooz dan hal itu akhirnya direalisasikan," kata Jaksa.
Emir juga melakukan pertemuan dengan pihak Alstom di Perancis dengan biaya dari Alstom. Sementara itu, Emir dalam nota keberatannya menilai Jaksa tidak mempunyai bukti kuat menyebut dirinya menerima suap. Menurut Emir, hanya satu saksi yang menyatakan dirinya menerima gratifikasi, yaitu Pirooz Muhammad Sarafi, Presiden Pacific Resources Inc.
Sementara itu, menurut Emir, saksi lainnya yang terdiri dari panitia lelang atau yang memproses tender tersebut mengaku tidak tahu perannya dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan dan pembangunan PLTU Tarahan. Dia juga membantah bahwa pertemuan di Perancis untuk membicarakan proyek PLTU Tarahan.
Atas tanggapan jaksa itu, Emir meminta diberi kesempatan untuk memberi tanggapan kembali. Namun, permintaan Emir ditolak Majelis Hakim yang diketuai oleh Matheus Samiaji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.