Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Menag Menganggap Gratifikasi Penghulu Tak Penting

Kompas.com - 06/12/2013, 09:22 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan gratifikasi yang diterima para penghulu di Kantor Urusan Agama (KUA) ternyata sudah lama terendus pihak Kementerian Agama. Anggota Komisi VIII asal Fraksi Partai Golkar Tubagus Ace Hasan Syadzily mengungkapkan, Inspektur Jenderal Kementerian Agama M Jasin sudah melaporkan potensi korupsi ini. Namun, menurutnya, Menteri Agama Suryadharma Ali tak menganggapnya penting.

"Tentang anggapan tuduhan gratifikasi ini pernah juga disampaikan Pak M. Jasin, Irjen Kementerian Agama RI. Seharusnya, anggapan atau tuduhan gratifikasi bagi penghulu atau pencatat nikah KUA ini diikuti dengan kebijakan anggaran yang memadai bagi mereka yang disediakan oleh Kementerian Agama," ujar Ace, saat dihubungi Jumat (6/12/2013).

Menurut Ace, secara operasional, biaya resmi pernikahan hanya Rp 30.000. Angka ini dinilai jauh dari cukup untuk biaya di luar kantor.

Pada rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama, lanjutnya,DPR memberikan masukan kepada Kementerian Agama RI untuk memprioritaskan penyediaan anggaran untuk biaya pencatat nikah di luar kantor.

"Namun, hingga saat ini, pemerintah masih menganggap bahwa alokasi untuk ini masih dianggap tidak penting. Untuk itu, menurut saya Kementerian Agama harus bertanggung jawab atas demontrasi para penghulu ini," kata Ace.

Ia mengatakan, jika pemerintah tidak dapat menganggarkan biaya transportasi untuk para penghulu ini, maka pemerintah harus menetapkan standar resmi pungutan dari masyarakat.

Aksi penghulu Jawa Timur

Seperti diberitakan, ratusan penghulu di Jatim menolak menikahkan calon pengantin di luar balai nikah. Hal itu menyusul terjeratnya kepala KUA Kecamatan Kota, Kediri, Jawa Timur, atas dugaan kasus korupsi biaya nikah.

Kejaksaan negeri setempat menemukan fakta aliran dana gratifikasi biaya nikah sebesar Rp 10.000 untuk setiap peristiwa pernikahan di luar balai nikah, yang masuk ke kantong pribadi selain biaya nikah resmi senilai Rp 35.000.

Selama ini, masyarakat sudah terbiasa melangsungkan pernikahan di rumah pengantin atau di masjid yang dianggap sakral. Pemberian tambahan dana di luar biaya nikah untuk transportasi penghulu juga sudah biasa diberikan sebagai ucapan terima kasih pasangan pengantin kepada penghulu.

Baca juga:
Penghulu di Jatim Tolak Gelar Nikah di Rumah Pengantin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com