"Kami dengar tidak seperti itu, yang dikatakan buron menurut kami tidak benar karena dokter tersebut seperti dokter Ayu, Hendy, itu ternyata bekerja di daerah diperintahkan oleh Pemerintah untuk mengabdi," kata Daeng di Jakarta, Sabtu (30/11/2013).
Namun, Daeng sendiri mengaku tidak mengetahui daerah Hendy bertugas saat ini. Daeng mengaku sedih karena Hendy dan dua dokter lainnya yang divonis Mahkamah Agung 10 bulan penjara itu dianggap sebagai buronan.
"Info dari teman-teman, mereka bekerja, bahkan dokter Ayu ditangkap saat praktek. Kalau dikatakan buron, tidak benar, kalau buron, tidak mungkin praktek," tuturnya.
Hendy dan dua dokter lainnya, yakni Dewa Ayu Sasiary Prawani, serta dr Hendry Simanjuntak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah Mahkamah Agung (MA) memidanakan mereka bersalah atas kasus malapraktik di Rumah Sakit Prof Kandouw, Manado. Kini, Ayu dan Hendry ditahan di Rumah Tahanan Malendeng. Dokter Ayu ditahan sejak tiga pekan lalu, sementara dokter Hendry ditahan sejak Senin (25/11/2013) pagi, setelah sebelumnya dijemput oleh tim dari Kejari Manado di rumahnya, di Desa Sitanggang, Kecamatan Siborong-borong, Sumatera Utara.
Atas kasus tiga dokter ini, Daeng mengatakan kalau proses hukum memang harus dijalankan. IDI akan mendampingi para dokter mengupayakan proses hukum lebih lanjut, yakni peninjauah kembali.
"Tapi yang dikerjakan dokter secara umum meminta kepada masyarakat, pihak penegak hukum, kepada Pemerintah agar stigma kriminalisasi dihapus," katanya.
"Kalau usaha hukum dan penetapan hukum kita hormati, kita akan lakukan, yang dihawatirkan kriminalisasi yang berlanjut. Boleh kasus Ayu selesai, tapi kalau persepsi ini tidak selesai, nanti akan timbul lagi," lanjutnya kemudian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.