JAKARTA, KOMPAS.com — Selain 18 mobil, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyita tiga mobil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Ketiga mobil itu akan tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, untuk kemudian diamankan pada Jumat (29/11/2013) siang ini.
"Akan menyusul tiga mobil lagi pada siang ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.
Mobil-mobil tersebut, menurut Johan, disita dari tiga tempat, yakni di Cempaka Putih, Jakarta; kawasan Depok; dan di sebuah showroom mobil di kawasan Puncak, Bogor.
"Mobil-mobil itu diduga di antaranya dalam penguasaan dan milik Mochtar Effendi, salah satu saksi kasus AM," lanjut Johan.
Sebelumnya, sebanyak 18 mobil terkait kasus Akil diamankan di area parkir Gedung KPK. Mobil dengan berbagai merek itu disita penyidik pada Kamis (28/11/2013) dan Jumat ini. Sejumlah mobil tersebut ada yang berpelat nomor B (Jakarta), pelat BG (Lampung), dan KT (Kalimantan Timur).
Penyitaan dalam kasus Akil ini merupakan sitaan mobil terbanyak sepanjang sejarah KPK. Selain mobil, KPK telah menyita beragam aset Akil lain. Di antara aset lain itu, yakni rumah dan lahan di Pontianak, Kalimantan Barat; surat berharga dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar; sejumlah dollar Singapura yang nilainya melebihi Rp 3 miliar; dan uang dalam rekening CV Ratu Samagat senilai lebih dari Rp 100 miliar.
KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus. Ketiganya adalah dugaan penerimaan suap terkait sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas, penerimaan gratifikasi terkait perkara di MK, serta melakukan tindak pidana pencucian uang. KPK telah memblokir sejumlah rekening milik Akil dan keluarganya dalam penyidikan kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.