"AM (Akil Mochtar), CN (Chairun Nisa), HB (Hambit Bintih), CNA (Cornelius Nalau) diperiksa sebagai tersangka. Susi Tur Andayani dan Tubagus Chaeri Wardana sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Susi akan diperiksa sebagai saksi untuk Tubagus dan, sebaliknya, Tubagus akan diperiksa sebagai saksi untuk Susi. Keenam tersangka tersebut saat ini sudah ditahan di Rutan KPK.
Selain memeriksa keenam tersangka, hari ini KPK juga memeriksa sembilan saksi lainnya terkait kasus ini. Mereka diperiksa karena dianggap tahu dan dapat memberikan informasi terkait kasus suap sengketa pilkada MK ini.
Akil dijerat dalam dua kasus dugaan suap. Dalam kasus dugaan suap di Lebak, Banten, Akil diduga menerima suap dari Wawan melalui Susi. Wawan diduga menyuap Akil agar pasangan Amir dan Kasmin dimenangkan dalam gugatan Pilkada Lebak di MK. Sementara itu, pada kasus dugaan suap di Pilkada Gunung Mas, Akil diduga menerima suap dari Cornelis, Chairun Nisa, dan Hambit Bintih. Mereka juga diduga menyuap Akil agar sengketa Pilkada Gunung Mas dapat dimenangkan oleh MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.