"Perlu diinformasikan bahwa terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan sarana prasarana olahraga di Hambalang dengan tersangka MS (Machfud Suroso), KPK melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Muhammad Arifin, Komisaris PT Methapora Solusi Global," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Rabu (27/11/2013).
Menurut Johan, pencegahan dilakukan agar Arifin tidak berada di luar negeri jika keterangannya diperlukan penyidik KPK dalam melengkapi berkas perkara Machfud.
Adapun Arifin sebelumnya telah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka lain kasus Hambalang, yakni pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor.
Saat bersaksi dalam perkara Deddy Kusdinar yang kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Arifin yang juga menjadi anggota tim asistensi proyek Hambalang, mengakui adanya permintaan komitmen fee sebesar 18 persen dari nilai kontrak proyek Hambalang kepada PT Adhi Karya, selaku kontraktor utama proyek Hambalang.
Komitmen itu, kata dia, rencananya akan diberikan untuk Andi. Arifin juga mengungkapkan adanya pertemuan antara Teuku Bagus dengan Machfud yang isinya membahas fee Hambalang. Dia juga mengaku pernah mengantarkan Machfud ke rumah Lisa Lukitawati untuk memberikan uang komitmen. Ihwal fee ini lantas dibantah Machfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.